Tersangka penipuan konser musik Arick Pramana terancam lima tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa Arick Pramana yang merupakan tersangka penipuan konser musik terancam lima tahun penjara.
"Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tehtanf perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," kata Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka yang dulunya merupakan publik figur ini melakukan aksinya pada Mei 2023 silam dengan membuat akun instagram dengan nama @warawirifestkalteng.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
Dalam akun instagram tersebut, tersangka kemudian membuat informasi tentang adanya konser musik dengan artis Tulus dan NDX AKA yang merupakan penyanyi dari Jakarta, yang akan dilaksanakan pada Desember 2023.
"Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari dalam Kota Palangka Raya maupun luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut," ucapnya.
Erlan menambahkan, hasilnya sebanyal 715 tiket laku terjual dengan nilai Rp215 juta.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka menggunakan akun @warawirifestkalteng tersebut membatalkan secara sepihak konser musik pada Oktober 2023.
"Hal ini membuat masyarakat yang menjadi korbannya geram dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalteng," ujarnya.
Baca juga: Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Erlan melanjutkan, dari kerugian tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang pembelian tiket kepada sejumlah korban.
Dari total tiket sebanyak 715, 157 orang uangya telah dikembalikan dengan nominal mencapai Rp90 juta, sementara 207 orang lainnya sebesar Rp108 juta tidak dikembalikan oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka," demikian Erlan.
"Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tehtanf perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," kata Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka yang dulunya merupakan publik figur ini melakukan aksinya pada Mei 2023 silam dengan membuat akun instagram dengan nama @warawirifestkalteng.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
Dalam akun instagram tersebut, tersangka kemudian membuat informasi tentang adanya konser musik dengan artis Tulus dan NDX AKA yang merupakan penyanyi dari Jakarta, yang akan dilaksanakan pada Desember 2023.
"Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari dalam Kota Palangka Raya maupun luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut," ucapnya.
Erlan menambahkan, hasilnya sebanyal 715 tiket laku terjual dengan nilai Rp215 juta.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka menggunakan akun @warawirifestkalteng tersebut membatalkan secara sepihak konser musik pada Oktober 2023.
"Hal ini membuat masyarakat yang menjadi korbannya geram dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalteng," ujarnya.
Baca juga: Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Erlan melanjutkan, dari kerugian tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang pembelian tiket kepada sejumlah korban.
Dari total tiket sebanyak 715, 157 orang uangya telah dikembalikan dengan nominal mencapai Rp90 juta, sementara 207 orang lainnya sebesar Rp108 juta tidak dikembalikan oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka," demikian Erlan.