Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan

id Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, pelaku penipuan konser musik di Kalteng, penipuan konser musik

Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan

Kuasa hukum para korban penipuan konser musik, Jeffriko Seran (tengah) saat menyampaikan rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (4/10/24). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser musik yang merugikan ribuan korban.

"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banteng, pada Kamis, (3/10/24) malam," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kalimantan Tengah.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini," ucapnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaky melakukan aksinya menggunakan akun media sosial instagram @warawirifestkalteng yang juga merupakan penyelenggara konser musik.

Pria yang diketahui sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan ratusan masyarakat akibat konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5 ternyata fiktif. 

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait status terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ucapnya saat di Polda Kalteng.

Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online 

Baca juga: Nikita Mirzani laporkan pengacara Razman Arif Nasution

Saat itu penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram warawirifestkalteng. Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun instagram Warawiri yang kemudian calon pembeli tiket diarahkan pemilik akun untuk membuka salah satu link.

Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic, namun usai pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

"Sebagian korban memang sudah ada yang di refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat," ujarnya.

Jeffriko mengungkapkan, bahwa terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan namun tidak ada realisasi.

"Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu di garisbawahi, Polda Kalteng luar biasa terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras," demikian Jeffriko.

Baca juga: KPK akan kooperatif penyelidikan Polda Metro soal Alexander Marwata

Baca juga: Polisi identifikasi dugaan kerangka manusia di Tangsel

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 12 kg sabu asal Malaysia