Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui delapan buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten setempat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait, sebagai pelaksana delapan raperda yang telah disetujui, agar segera membentuk aturan pelaksanaannya.
Baca juga: Masuki musim hujan, warga Gumas diminta gencar lakukan PSN
“Segera bentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam raperda yang disepakati bersama, serta lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” ucapnya.
Menurut dia, delapan raperda yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi mengatakan bahwa delapan raperda yang disepakati menjadi perda adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Pelaku UKM di Gumas didorong hasillkan produk unik dan menarik
“Kemudian raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Selanjutnya, ujar dia, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Raperda lainnya yang disetujui menjadi perda adalah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Petani di Gunung Mas diminta manfaatkan lahan tidur
Baca juga: Gumas targetkan POPM kaki gajah 2020 capai 65 persen
Baca juga: Tata ruang isolasi COVID-19 RSUD Kuala Kurun dinilai bagus
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait, sebagai pelaksana delapan raperda yang telah disetujui, agar segera membentuk aturan pelaksanaannya.
Baca juga: Masuki musim hujan, warga Gumas diminta gencar lakukan PSN
“Segera bentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam raperda yang disepakati bersama, serta lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” ucapnya.
Menurut dia, delapan raperda yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi mengatakan bahwa delapan raperda yang disepakati menjadi perda adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Pelaku UKM di Gumas didorong hasillkan produk unik dan menarik
“Kemudian raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Selanjutnya, ujar dia, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Raperda lainnya yang disetujui menjadi perda adalah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Petani di Gunung Mas diminta manfaatkan lahan tidur
Baca juga: Gumas targetkan POPM kaki gajah 2020 capai 65 persen
Baca juga: Tata ruang isolasi COVID-19 RSUD Kuala Kurun dinilai bagus