Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.836 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Pada 3 Oktober lalu yang terjaring sebanyak 1.311 orang, kemudian sampai saat ini bertambah sebanyak 525 orang. Terhitung sejak 14 September hingga sekarang, sudah ada 1.836 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Baca juga: Sebanyak 155 pasien COVID-19 Palangka Raya masih jalani perawatan
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.
Baca juga: Puluhan juta didapat dari denda Operasi Yustisi di Palangka Raya
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan, pengusaha kafe di Palangka Raya siap-siap didenda Rp15 juta
Baca juga: 1.311 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi
Baca juga: Hanya 18 hari denda Operasi Yustisi capai Rp2,1 miliar
"Pada 3 Oktober lalu yang terjaring sebanyak 1.311 orang, kemudian sampai saat ini bertambah sebanyak 525 orang. Terhitung sejak 14 September hingga sekarang, sudah ada 1.836 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Baca juga: Sebanyak 155 pasien COVID-19 Palangka Raya masih jalani perawatan
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.
Baca juga: Puluhan juta didapat dari denda Operasi Yustisi di Palangka Raya
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan, pengusaha kafe di Palangka Raya siap-siap didenda Rp15 juta
Baca juga: 1.311 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi
Baca juga: Hanya 18 hari denda Operasi Yustisi capai Rp2,1 miliar