Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abryani menyatakan bahwa denda yang berhasil dikumpulkan oleh pihaknya pada saat melaksanakan Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mencapai Rp47.600.000 juta dari 476 orang.
"Sebanyak 476 pelanggar protokol kesehatan tersebut lebih memilih sanksi denda administrasi dengan besaran Rp100.000 per orang," kata Emi di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, seluruh sanksi denda administrasi denda itu disetorkan ke kas daerah milik Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kategori penerimaan lain-lain.
Wanita berhijab ini menerangkan, selama pelaksanaan operasi yustisi dimulai pada 14 September lalu sudah sebanyak 1.547 warga atau kejadian pelanggaran ditemukan satgas.
Dari 1.547 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 985 warga atau sebanyak 663,61 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sebanyak 476 warga lainnya atau sebanyak 30,77 persen memilih sanksi denda administratif. Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian.
Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian atau 0,06 persen. Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 48 kejadian atau 3,10 persen.
Kemudian teguran tertulis perorangan sebanyak 18 kejadian atau 1,15 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 30 kejadian atau 1,29 persen.
Baca juga: 11 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Aksi unjuk rasa UU Ciptaker di Palangka Raya berjalan aman walau sempat diwarnai aksi dorong
Baca juga: BPN Palangka Raya intensifkan pencegahan penyebaran COVID-19
Baca juga: Sebanyak 325 izin pernikahan di Palangka Raya dikeluarkan selama pandemi COVID-19
"Sebanyak 476 pelanggar protokol kesehatan tersebut lebih memilih sanksi denda administrasi dengan besaran Rp100.000 per orang," kata Emi di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, seluruh sanksi denda administrasi denda itu disetorkan ke kas daerah milik Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kategori penerimaan lain-lain.
Wanita berhijab ini menerangkan, selama pelaksanaan operasi yustisi dimulai pada 14 September lalu sudah sebanyak 1.547 warga atau kejadian pelanggaran ditemukan satgas.
Dari 1.547 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 985 warga atau sebanyak 663,61 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sebanyak 476 warga lainnya atau sebanyak 30,77 persen memilih sanksi denda administratif. Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian.
Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian atau 0,06 persen. Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 48 kejadian atau 3,10 persen.
Kemudian teguran tertulis perorangan sebanyak 18 kejadian atau 1,15 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 30 kejadian atau 1,29 persen.
Baca juga: 11 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Aksi unjuk rasa UU Ciptaker di Palangka Raya berjalan aman walau sempat diwarnai aksi dorong
Baca juga: BPN Palangka Raya intensifkan pencegahan penyebaran COVID-19
Baca juga: Sebanyak 325 izin pernikahan di Palangka Raya dikeluarkan selama pandemi COVID-19