Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 37 orang eks karyawan PT Widya Sapta Contractor (Wasco) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, untuk meminta agar para wakil rakyat setempat meminta fasilitasi permasalahan dan tuntutan pihaknya.
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio saat perwakilan karyawan PT Wasco itu di Tamiang Layang, Senin, menyatakan bahwa dirinya ada menerima sejumlah informasi terkait persoalan yang dihadapi, terutama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Masalah lainnya yang disampaikan pihaknya terkait adanya sisa gaji yang belum dibayarkan. Untuk itu, apa yang sampaikan sudah diterima dan kita siap memfasilitasinya," beber Nur.
PT Wasco merupakan salah satu subkontraktor PT Adaro Indonesia yan bergerak di bidang jasa pemeliharaan jalan angkutan tambang PT Adaro Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bartim. Kehadiran eks karyawan PT Wasco itu juga diterima Ketua Komisi I Asmadi Ranji dan para anggota dewan lainnya.
Nur mengatakan ada beberapa alternatif disampaikan seperti melakukan konfirmasi dengan mengunjungi PT Wasco hingga melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil dan mempertemukan perwakilan eks karyawan dan manajemen PT Wasco.
"Kami akan membahas kembali permasalahan tersebut. Untuk jadwalnya, nanti akan kami bahas terlebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah," kata politisi Partai golongan Karya itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I Asmadi Ranji sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kontraktor dari PT Adaro Indonesia itu. Menurutnya, komunikasi sangat diperlukan jika ingin melakukan PHK. Apalagi di saat pandemi COVID-19.
"Saya sangat menyesalkan sekali adanya PHK sepihak yang dilakukan PT Wasco, ditambah lagi hak karyawan yang tidak dibayarkan secara utuh dengan mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asmadi.
Baca juga: Pemilih dalam DPT Bartim 75.219 orang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi mengatakan, permasalahan pokok ada pada PHK sepihak yang dilakukan PT Wasco.
"Dilakukan PHK sepihak tanpa ada komunikasi. Yang diminta mereka saat ini adalah kekurangan pembayaran gaji bulan September untuk 37 orang," kata Rama.
Menurutnya, permintaan kekurangan gaji telah dikomunikasikan dengan manajemen PT Wasco, namun tidak membuahkan hasil karena dari manajemen PT Wasco tidak mengabulkan keinginan tuntutan eks karyawan.
Baca juga: Pemuda Bartim diminta kampanyekan protokol kesehatan
Baca juga: KNPI diminta jadi garda terdepan pembangunan di Bartim
Baca juga: Program Sambang Petani dorong penguatan ketahanan pangan Bartim
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio saat perwakilan karyawan PT Wasco itu di Tamiang Layang, Senin, menyatakan bahwa dirinya ada menerima sejumlah informasi terkait persoalan yang dihadapi, terutama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Masalah lainnya yang disampaikan pihaknya terkait adanya sisa gaji yang belum dibayarkan. Untuk itu, apa yang sampaikan sudah diterima dan kita siap memfasilitasinya," beber Nur.
PT Wasco merupakan salah satu subkontraktor PT Adaro Indonesia yan bergerak di bidang jasa pemeliharaan jalan angkutan tambang PT Adaro Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bartim. Kehadiran eks karyawan PT Wasco itu juga diterima Ketua Komisi I Asmadi Ranji dan para anggota dewan lainnya.
Nur mengatakan ada beberapa alternatif disampaikan seperti melakukan konfirmasi dengan mengunjungi PT Wasco hingga melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil dan mempertemukan perwakilan eks karyawan dan manajemen PT Wasco.
"Kami akan membahas kembali permasalahan tersebut. Untuk jadwalnya, nanti akan kami bahas terlebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah," kata politisi Partai golongan Karya itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I Asmadi Ranji sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kontraktor dari PT Adaro Indonesia itu. Menurutnya, komunikasi sangat diperlukan jika ingin melakukan PHK. Apalagi di saat pandemi COVID-19.
"Saya sangat menyesalkan sekali adanya PHK sepihak yang dilakukan PT Wasco, ditambah lagi hak karyawan yang tidak dibayarkan secara utuh dengan mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asmadi.
Baca juga: Pemilih dalam DPT Bartim 75.219 orang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi mengatakan, permasalahan pokok ada pada PHK sepihak yang dilakukan PT Wasco.
"Dilakukan PHK sepihak tanpa ada komunikasi. Yang diminta mereka saat ini adalah kekurangan pembayaran gaji bulan September untuk 37 orang," kata Rama.
Menurutnya, permintaan kekurangan gaji telah dikomunikasikan dengan manajemen PT Wasco, namun tidak membuahkan hasil karena dari manajemen PT Wasco tidak mengabulkan keinginan tuntutan eks karyawan.
Baca juga: Pemuda Bartim diminta kampanyekan protokol kesehatan
Baca juga: KNPI diminta jadi garda terdepan pembangunan di Bartim
Baca juga: Program Sambang Petani dorong penguatan ketahanan pangan Bartim