Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.624 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19.
"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 2.624 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan dari ribuan kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, 1.678 warga atau sekitar 63,95 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 750 warga lainnya atau sebanyak 28,58 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar.
"Seluruh denda itu disetor ke kas daerah. Sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp70.000.000," kata Emi.
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 58 kejadian atau 2,21 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,07 persen.
Baca juga: Berikut retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Palangka Raya
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 106 kejadian atau 4,04 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kasus atau berada di angka 0,11 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Gugus Tugas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 89,99 persen
Baca juga: Media massa dan OMS diminta berpartisipasi awasi Pilkada Kalteng
Baca juga: Kodim 1016/Plk bantu masyarakat cegah penularan COVID-19
"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 2.624 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan dari ribuan kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, 1.678 warga atau sekitar 63,95 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 750 warga lainnya atau sebanyak 28,58 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar.
"Seluruh denda itu disetor ke kas daerah. Sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp70.000.000," kata Emi.
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 58 kejadian atau 2,21 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,07 persen.
Baca juga: Berikut retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Palangka Raya
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 106 kejadian atau 4,04 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kasus atau berada di angka 0,11 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Gugus Tugas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 89,99 persen
Baca juga: Media massa dan OMS diminta berpartisipasi awasi Pilkada Kalteng
Baca juga: Kodim 1016/Plk bantu masyarakat cegah penularan COVID-19