Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menerapkan retribusi pada proses pemakaman yang dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum yang dikelola pemerintah kota setempat.
"Saat peraturan daerah yang menjadi dasar penarikan retribusi masuk dalam tahap tindak lanjut evaluasi gubernur. Hasil tindak lanjut itu perda itu pada ini akan kami paripurnakan," kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu.
Pihaknya berharap setidaknya pada akhir tahun ini Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut dapat diimplementasikan.
"Usai di paripurnakan nanti malam, perda itu akan diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat nomor register. Jika tahap itu sudah selesai maka segera kita sosialisasikan dan segera dilaksanakan di lapangan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Peraturan daerah itu sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah "Kota Cantik" menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga untuk mengisi kekosongan peraturan atau dasar hukum penarikan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan di kota setempat.
"Salah satu yang paling inti dari Perda ini yakni mengisi kekosongan dasar hukum tentang penarikan tarif pemakaman yang sejak 2015 tidak ditarik karena terkait temuan BPK RI Kalteng," katanya.
Rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi gubernur terhadap Perda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan di Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020). (Antara/Rendhik Andika)
Dia menerangkan, pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu mencakup sejumlah retribusi layanan. Pertama retribusi izin pelayanan pemakaman dan penguburan bagi warga Palangka Raya dengan besaran retribusi Rp100.000.
Kemudian izin pelayanan pemakaman atau penguburan orang yang bukan merupakan warga Palangka Raya juga dikenakan retribusi senilai Rp100.000. Penggunaan tempat pembakaran mayat atau pengabuan mayat dikenakan retribusi senilai Rp600.000.
Selanjutnya, izin sewa makam cadangan atau pesan tempat pemakaman dikenakan retribusi Rp50.000 per tahun dan untuk izin pembongkaran dan/atau pemindahan mayat atas izin keluarga dikenakan retribusi Rp100.000.
"Biasanya pengelola akan mengenakan tarif untuk setiap tindakan yang dilakukan maka besaran nilai yang ada di perda itu akan disetorkan ke kas daerah oleh pengelola," kata Riduanto usai rapat pembahasan tindak lanjut perda tersebut.
Turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya itu seperti anggota Bapempeda dan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat.
"Saat peraturan daerah yang menjadi dasar penarikan retribusi masuk dalam tahap tindak lanjut evaluasi gubernur. Hasil tindak lanjut itu perda itu pada ini akan kami paripurnakan," kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu.
Pihaknya berharap setidaknya pada akhir tahun ini Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut dapat diimplementasikan.
"Usai di paripurnakan nanti malam, perda itu akan diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat nomor register. Jika tahap itu sudah selesai maka segera kita sosialisasikan dan segera dilaksanakan di lapangan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Peraturan daerah itu sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah "Kota Cantik" menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga untuk mengisi kekosongan peraturan atau dasar hukum penarikan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan di kota setempat.
"Salah satu yang paling inti dari Perda ini yakni mengisi kekosongan dasar hukum tentang penarikan tarif pemakaman yang sejak 2015 tidak ditarik karena terkait temuan BPK RI Kalteng," katanya.
Dia menerangkan, pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu mencakup sejumlah retribusi layanan. Pertama retribusi izin pelayanan pemakaman dan penguburan bagi warga Palangka Raya dengan besaran retribusi Rp100.000.
Kemudian izin pelayanan pemakaman atau penguburan orang yang bukan merupakan warga Palangka Raya juga dikenakan retribusi senilai Rp100.000. Penggunaan tempat pembakaran mayat atau pengabuan mayat dikenakan retribusi senilai Rp600.000.
Selanjutnya, izin sewa makam cadangan atau pesan tempat pemakaman dikenakan retribusi Rp50.000 per tahun dan untuk izin pembongkaran dan/atau pemindahan mayat atas izin keluarga dikenakan retribusi Rp100.000.
"Biasanya pengelola akan mengenakan tarif untuk setiap tindakan yang dilakukan maka besaran nilai yang ada di perda itu akan disetorkan ke kas daerah oleh pengelola," kata Riduanto usai rapat pembahasan tindak lanjut perda tersebut.
Turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya itu seperti anggota Bapempeda dan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat.