Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan tersendiri mengapa setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah selalu membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Reforma Agraria.
“Mengapa saya mesti turun bagikan sertifikat. Saya mau cerita, karena setiap saya masuk ke desa, kampung, hampir, keluhan yang masuk ke saya adalah banyak tanah yang belum bersertifikat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia dari Istana Negara Jakarta, Senin.
Karena belum banyak tanah yang bersertifikat, lanjut Jokowi, di lapangan banyak terjadi sengketa tanah. Ia juga menerima laporan bahwa selama ini pengurusan sertifikat sulit.
Baca juga: Jokowi serahkan 2.576 sertifikat tanah di Bireuen Aceh
Baca juga: Presiden bagikan 1 juta sertifikat tanah ke masyarakat 31 provinsi
“Kenapa sertifikat ini enggak diurus, yang masuk ke saya, ngurus sertifikat tanah itu susahnya minta ampun. Tapi nggak ngomong ke saya, saya pernah ngalamin ngurusnya lama banget. Jadi enggak perlu diceritain pun, saya sudah tahu,” kata Presiden.
Oleh karena itu, ia memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan terobosan dan mempermudah pengurusan sertifikat sehingga tak perlu memakan waktu hingga bertahun-tahun lamanya.
Presiden juga mengingatkan masyarakat pentingnya kepemikan sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan hak atas tanah.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus 'permainan' penerbitan sertifikat tanah di BPN
“Sertifikat itu bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki, sangat penting cegah sengketa, sangat penting cegah konflik pertanahan, baik individu, individu dengan perusahaan, sangat penting,” katanya.
Sertifikat juga kata dia, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit ke lembaga keuangan dalam mendapatkan pembiayaan untuk kepentingan yang produktif.
Kepala Negara juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat yang telah dimilikinya agar tidak hilang atau rusak.
Baca juga: Masuk KSA, ratusan warga Desa Aruk tak bisa miliki sertifikat tanah
Baca juga: Sertifikat hak atas tanah dapat jadi agunan KUR
Baca juga: Terdakwa pemalsuan sertifikat dan penjualan tanah dihukum 5 tahun
“Mengapa saya mesti turun bagikan sertifikat. Saya mau cerita, karena setiap saya masuk ke desa, kampung, hampir, keluhan yang masuk ke saya adalah banyak tanah yang belum bersertifikat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia dari Istana Negara Jakarta, Senin.
Karena belum banyak tanah yang bersertifikat, lanjut Jokowi, di lapangan banyak terjadi sengketa tanah. Ia juga menerima laporan bahwa selama ini pengurusan sertifikat sulit.
Baca juga: Jokowi serahkan 2.576 sertifikat tanah di Bireuen Aceh
Baca juga: Presiden bagikan 1 juta sertifikat tanah ke masyarakat 31 provinsi
“Kenapa sertifikat ini enggak diurus, yang masuk ke saya, ngurus sertifikat tanah itu susahnya minta ampun. Tapi nggak ngomong ke saya, saya pernah ngalamin ngurusnya lama banget. Jadi enggak perlu diceritain pun, saya sudah tahu,” kata Presiden.
Oleh karena itu, ia memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan terobosan dan mempermudah pengurusan sertifikat sehingga tak perlu memakan waktu hingga bertahun-tahun lamanya.
Presiden juga mengingatkan masyarakat pentingnya kepemikan sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan hak atas tanah.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus 'permainan' penerbitan sertifikat tanah di BPN
“Sertifikat itu bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki, sangat penting cegah sengketa, sangat penting cegah konflik pertanahan, baik individu, individu dengan perusahaan, sangat penting,” katanya.
Sertifikat juga kata dia, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit ke lembaga keuangan dalam mendapatkan pembiayaan untuk kepentingan yang produktif.
Kepala Negara juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat yang telah dimilikinya agar tidak hilang atau rusak.
Baca juga: Masuk KSA, ratusan warga Desa Aruk tak bisa miliki sertifikat tanah
Baca juga: Sertifikat hak atas tanah dapat jadi agunan KUR
Baca juga: Terdakwa pemalsuan sertifikat dan penjualan tanah dihukum 5 tahun