Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 534 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi COVID-19 berlangsung di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sampai saat ini telah ada 534 asistensi atau pendampingan yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu.
Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap 1.228 kegiatan masyarakat.
Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", sebanyak 1.228 asistensi itu terdiri dari 534 kegiatan pernikahan, 342 kegiatan pertemuan, 102 kegiatan di masjid, 135 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 112 asistensi di tempat usaha.
Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh dari virus corona
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 43,49 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 27,85 persen, kegiatan di masjid 8,31 persen, di gereja 10,99 persen, tempat ibadah lain 0,24 persen dan asistensi tempat usaha 9,12 persen.
"Asistensi atau pendampingan itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Emy.
Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya ajak masyarakat antisipasi ancaman banjir
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
"Kami tegaskan bahwa asistensi atau pendampingan yang dilakukan satgas tersebut dilaksanakan secara gratis dan kami pun bekerja secara profesional," kata wanita berhijab itu.*
Baca juga: Generasi muda di Kalteng diminta teruskan perjuangan pahlawan
Baca juga: Legislator ajak masyarakat menjadi pahlawan di tengah pandemi
Baca juga: Libur panjang penyebab COVID-19 meningkat di Palangka Raya
"Sampai saat ini telah ada 534 asistensi atau pendampingan yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu.
Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap 1.228 kegiatan masyarakat.
Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", sebanyak 1.228 asistensi itu terdiri dari 534 kegiatan pernikahan, 342 kegiatan pertemuan, 102 kegiatan di masjid, 135 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 112 asistensi di tempat usaha.
Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh dari virus corona
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 43,49 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 27,85 persen, kegiatan di masjid 8,31 persen, di gereja 10,99 persen, tempat ibadah lain 0,24 persen dan asistensi tempat usaha 9,12 persen.
"Asistensi atau pendampingan itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Emy.
Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya ajak masyarakat antisipasi ancaman banjir
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
"Kami tegaskan bahwa asistensi atau pendampingan yang dilakukan satgas tersebut dilaksanakan secara gratis dan kami pun bekerja secara profesional," kata wanita berhijab itu.*
Baca juga: Generasi muda di Kalteng diminta teruskan perjuangan pahlawan
Baca juga: Legislator ajak masyarakat menjadi pahlawan di tengah pandemi
Baca juga: Libur panjang penyebab COVID-19 meningkat di Palangka Raya