Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, meminta para legislator di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut menyampaikan surat izin kampanye terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Dari sejak masa kampanye sampai saat ini kami belum menerima surat tembusan kepada Bawaslu Kota Palangka Raya terkait surat izin kampanye dari anggota DPRD Kota Palangka Raya," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Rabu.
Wanita berhijab itu mengatakan pihaknya baru menerima tembusan surat izin kampanye dari Wali Kota Palangka Raya dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penularan COVID-19 meningkat, Bawaslu Kotim perketat pengawasan protokol kesehatan
Dia mengatakan, setiap pelaksanaan kampanye para pejabat publik baik wali kota, wakil wali kota wajib cuti dan para anggota DPRD wajib menyampaikan izin kampanye.
"Untuk itu kami imbau kembali para anggota DPRD Kota dapat menyampaikan surat izin sebelum mengikuti kampanye yang dilaksanakan pasangan calon ataupun tim pemenangan," katanya.
Di sisi lain, saat ini Bawaslu Kota Palangka Raya juga masih menangani tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai sekarang kita masih menangani tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani. Selain itu kita tidak belum ada menangani kasus netralitas ASN lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima izin kampanye dari legislator
Ketiga dugaan kasus pelanggaran itu dilakukan oleh tiga ASN itu karena memberikan "like" dan komentar di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Endra pun berharap seluruh ASN di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
"Semoga ini menjadi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terakhir yang kita tangani," katanya.
Pilkada Kalteng 2020, KPU Kota Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Baca juga: Bawaslu Barsel tingkatkan koordinasi panwascam kecamatan
Baca juga: Bawaslu Kapuas perkuat pengawasan dalam pemilu
Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali
"Dari sejak masa kampanye sampai saat ini kami belum menerima surat tembusan kepada Bawaslu Kota Palangka Raya terkait surat izin kampanye dari anggota DPRD Kota Palangka Raya," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Rabu.
Wanita berhijab itu mengatakan pihaknya baru menerima tembusan surat izin kampanye dari Wali Kota Palangka Raya dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penularan COVID-19 meningkat, Bawaslu Kotim perketat pengawasan protokol kesehatan
Dia mengatakan, setiap pelaksanaan kampanye para pejabat publik baik wali kota, wakil wali kota wajib cuti dan para anggota DPRD wajib menyampaikan izin kampanye.
"Untuk itu kami imbau kembali para anggota DPRD Kota dapat menyampaikan surat izin sebelum mengikuti kampanye yang dilaksanakan pasangan calon ataupun tim pemenangan," katanya.
Di sisi lain, saat ini Bawaslu Kota Palangka Raya juga masih menangani tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai sekarang kita masih menangani tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani. Selain itu kita tidak belum ada menangani kasus netralitas ASN lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima izin kampanye dari legislator
Ketiga dugaan kasus pelanggaran itu dilakukan oleh tiga ASN itu karena memberikan "like" dan komentar di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Endra pun berharap seluruh ASN di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
"Semoga ini menjadi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terakhir yang kita tangani," katanya.
Pilkada Kalteng 2020, KPU Kota Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Baca juga: Bawaslu Barsel tingkatkan koordinasi panwascam kecamatan
Baca juga: Bawaslu Kapuas perkuat pengawasan dalam pemilu
Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali