Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah memproyeksikan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD tahun anggaran 2021 dengan defisit diperkirakan Rp78.260.608.300.

"Untuk mengatasi defisit tersebut akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan melalui Silpa tahun anggaran 2020 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang
berlaku," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan saat rapat paripurna DPRD di Sampit, Senin.

Penjelasan itu disampaikan Aswan mewakili bupati yang tidak bisa hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur. Rapat paripurna mengagendakan penyampaian Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2021.

Rancangan APBD tahun anggaran 2021 dengan struktur anggaran yakni pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300. Pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp276.725.263.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.439.356.483.300 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp69.541.120.000.

Belanja sebesar Rp1.863.883.474.600 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.253.020.702.538, belanja modal sebesar Rp348.077.465.482, belanja tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp261.785.306.580.

Defisit diperkirakan sebesar Rp78.260.608.300 atau sebesar 4,38 persen, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp97.150.608.300, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp18.890.000.000 serta pembiayaan neto sebesar Rp78.260.608.300.

Baca juga: Sebagian SMP di Kotim kembali berlakukan pembelajaran secara daring

Aswan menjelaskan, penyampaian rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini sudah memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik dan dana desa.

Hal ini mengingat pemerintah telah melaksanakan rapat paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 yang lalu dan telah menyetujuI rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021 untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 pula telah mengamanatkan meminta pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2021 agar tepat waktu paling lambat 30 November 2020," demikian Aswan.

Sementara itu, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas di suasana normal baru ini.

Baca juga: APBD Kotim 2021 masih menanggung beban proyek tahun jamak

Baca juga: Legislator Kotim sebut penghentian sekolah tatap muka cegah penularan COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024