Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.232 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Satgas COVID-19.

"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 3.232 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.

Dari 3.232 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, 2.054 warga atau 63,55 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 897 warga lainnya atau 27,75 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah, sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah mencapai Rp89.700.000.

Baca juga: 16 pasien COVID-19 di RS Bhayangkara Palangka Raya dinyatakan sembuhkan

"Kemudian sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian," katanya.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya, yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker 67 kejadian atau 2,07 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 40 kejadian atau 1,24 persen.

Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 169 kejadian atau 5,23 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak empat kasus atau berada di angka 0,12 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Peserta JKN-KIS Palangka Raya bertambah lagi 29.957 orang

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" juga diajak selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

Baca juga: KPU Palangka Raya jadi contoh simulasi pemungutan suara di Kalteng

Baca juga: 684 warga Palangka Raya suspek COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024