Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Sosial setempat menyalurkan bantuan sosial tahap kedua kepada anak di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyaluran tahap kedua untuk 100 orang anak dengan nilai Rp500 ribu per anak. Penyaluran bantuan sosial tersebut melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang,” kata Kepala Dinas Sosial Bartim, Riza Rahmadi di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, selain penyaluran untuk anak di luar LKSA, juga diserahkan bantuan sosial tahap kedua untuk warga Bartim penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus sebanyak 80 orang dan lanjut usia sebanyak 48 orang.
Penyaluran bantuan sosial tersebut dilaksanakan mulai 17 hingga 19 November 2020. Walaupun nilainya Rp500 ribu, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban penyandang disabilitas, anak di luar LKSA dan lanjut usia selama pandemi COVID-19.
Dana bantuan sosial ini juga diharapkan bisa dipergunakan sebaik-baiknya dengan prioritas untuk membeli kebutuhan pokok sehingga imbasnya yaitu tetap dapat berpartisipasi penuh di seluruh aspek kehidupan.
“Untuk di Bartim sudah terbentuk perkumpulan penyandang disabilitas. Hal ini akan mempercepat koordinasi untuk selanjutnya. Kita juga mengimbau sekaligus mengharapkan warga menghindari sikap konsumtif sehingga bantuan yang diterima benar-benar memberi manfaat,” kata Riza.
Penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan Dinas Sosial Bartim melalui Bank Kalteng menerapkan protokol kesehatan. Petugas dan peserta atau penerima bantuan yang menerima undangan diminta hadir dengan mengikuti protokol kesehatan utama yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Jarak duduk penerima bantuan sosial juga sudah diatur. Ini sebagai upaya untuk menghindarkan proses penyaluran bantuan sosial terjadinya penyebaran COVID-19 sehingga semua tetap bisa sehat.
“Penerima bantuan sosial juga kita imbau agar jangan lupa mematuhi anjuran pemerintah tentang jangan kendor melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita semua bisa melewati pandemi COVID-19 ini dalam kondisi sehat," demikian Riza Rahmadi.
Baca juga: Kejaksaan Bartim sosialisasikan pedoman dan penegakan hukum protokol kesehatan
Baca juga: Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim