Palangka Raya (ANTARA) - Selama dua bulan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sudah sanksi kepada 3.551 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Koordinator Lapangan Satgas Penanganan COVID-19 yang juga menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, Senin, menggelar rapat evaluasi keberlangsungan Operasi Yustisi yang dilaksanakan selama dua bulan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota setempat.
"Dari hasil rapat telah dipaparkan, hasil Operasi Yustisi di Kota Palangka Raya dan sekitarnya, mulai dari pendisiplinan prokes (protokol kesehatan) perorangan hingga pengawasan pada penerapan prokes di kegiatan masyarakat dan tempat-tempat usaha," katanya.
Di menjelaskan, untuk total penindakan dari 3.551 pelanggar yang diberi sanksi karena melanggar prokes, terdiri dari sanksi teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71 orang, tertulis 221 orang, kerja sosial 2.243 orang dan denda administrasi 969 orang.
Sementara itu, teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 lokasi dan denda administrasi lima lokasi. Hasil rapat evaluasi itu akan dijadikan acuan kembali untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September sampai 22 November 2020 yang telah dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
"Dari data itu dapat disimpulkan, bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun pada kegiatan hingga tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes," bebernya.
Hemat Siburian mengimbau kepada seluruh warga di daerah setempat, untuk bersatu menanggulangi wabah COVID-19 dengan cara meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah.
"Mari kita patuhi imbauan-imbauan yang sering disampaikan oleh tim Satgas Penanggulangan COVID-19 serta pemerintah setempat, yang tujuannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19," demikian Hemat Siburian..
Baca juga: Satgas kaji pelaksanaan sekolah tatap muka di Palangka Raya
Baca juga: Penyelenggara pemilu di Kalteng diminta awasi medsos selama pilkada
Koordinator Lapangan Satgas Penanganan COVID-19 yang juga menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, Senin, menggelar rapat evaluasi keberlangsungan Operasi Yustisi yang dilaksanakan selama dua bulan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota setempat.
"Dari hasil rapat telah dipaparkan, hasil Operasi Yustisi di Kota Palangka Raya dan sekitarnya, mulai dari pendisiplinan prokes (protokol kesehatan) perorangan hingga pengawasan pada penerapan prokes di kegiatan masyarakat dan tempat-tempat usaha," katanya.
Di menjelaskan, untuk total penindakan dari 3.551 pelanggar yang diberi sanksi karena melanggar prokes, terdiri dari sanksi teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71 orang, tertulis 221 orang, kerja sosial 2.243 orang dan denda administrasi 969 orang.
Sementara itu, teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 lokasi dan denda administrasi lima lokasi. Hasil rapat evaluasi itu akan dijadikan acuan kembali untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September sampai 22 November 2020 yang telah dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
"Dari data itu dapat disimpulkan, bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun pada kegiatan hingga tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes," bebernya.
Hemat Siburian mengimbau kepada seluruh warga di daerah setempat, untuk bersatu menanggulangi wabah COVID-19 dengan cara meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah.
"Mari kita patuhi imbauan-imbauan yang sering disampaikan oleh tim Satgas Penanggulangan COVID-19 serta pemerintah setempat, yang tujuannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19," demikian Hemat Siburian..
Baca juga: Satgas kaji pelaksanaan sekolah tatap muka di Palangka Raya
Baca juga: Penyelenggara pemilu di Kalteng diminta awasi medsos selama pilkada