Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengapresiasi kinerja kepolisian resor setempat yang berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020 lalu.
Terlebih, ada 33 kasus jumlah tindak pidana (JTP) narkoba yang berhasil ditangani oleh Polres Gumas sepanjang tahun 2020 lalu, kata Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Gumas, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten ini sepanjang tahun 2020,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menyebut, narkoba sangat merusak bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar.
Baca juga: Satu desa di Gumas tidak lakukan pencairan DD dan ADD 2020
Oleh sebab itu, ujar legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, narkoba harus diperangi oleh seluruh pihak.
Dia pun mendukung penuh upaya Polres Gumas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan berharap pada tahun 2021 ini tidak ada lagi masyarakat yang terjerat permasalahan narkoba.
Lebih lanjut, Akerman juga mengapresiasi kinerja Polres Gumas yang berhasil menangani berbagai tindak pidana sepanjang 2020, seperti penipuan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
Baca juga: DPKP Gumas optimis target PAD 2021 dapat tercapai
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengungkapkan ada 33 JPT narkoba yang ditangani oleh pihaknya sepanjang tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding tahun 2019, di mana saat itu ada 15 JTP narkoba.
Sepanjang tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan 364 paket sabu dengan berat kotor 602,53 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 5,3 gram. Jumlah itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 57,94 gram sabu.
Rinciannya, ujar dia, Polres Gumas mengamankan 284 paket sabu, Polsek Sepang lima paket, Polsek Manuhing 29 paket sabu, Polsek Kahayan Hulu Utara 10 paket, dan Polsek Rungan 36 paket sabu.
“Jumlah kumulatif barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Gumas dan jajaran selama tahun 2020 ini jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau tidak berkumpul di tempat umum
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau rayakan tahun baru secara sederhana
Baca juga: Dinsos Gumas akan lakukan verifikasi dan validasi DTKS
Terlebih, ada 33 kasus jumlah tindak pidana (JTP) narkoba yang berhasil ditangani oleh Polres Gumas sepanjang tahun 2020 lalu, kata Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Gumas, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten ini sepanjang tahun 2020,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menyebut, narkoba sangat merusak bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar.
Baca juga: Satu desa di Gumas tidak lakukan pencairan DD dan ADD 2020
Oleh sebab itu, ujar legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, narkoba harus diperangi oleh seluruh pihak.
Dia pun mendukung penuh upaya Polres Gumas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan berharap pada tahun 2021 ini tidak ada lagi masyarakat yang terjerat permasalahan narkoba.
Lebih lanjut, Akerman juga mengapresiasi kinerja Polres Gumas yang berhasil menangani berbagai tindak pidana sepanjang 2020, seperti penipuan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
Baca juga: DPKP Gumas optimis target PAD 2021 dapat tercapai
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengungkapkan ada 33 JPT narkoba yang ditangani oleh pihaknya sepanjang tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding tahun 2019, di mana saat itu ada 15 JTP narkoba.
Sepanjang tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan 364 paket sabu dengan berat kotor 602,53 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 5,3 gram. Jumlah itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 57,94 gram sabu.
Rinciannya, ujar dia, Polres Gumas mengamankan 284 paket sabu, Polsek Sepang lima paket, Polsek Manuhing 29 paket sabu, Polsek Kahayan Hulu Utara 10 paket, dan Polsek Rungan 36 paket sabu.
“Jumlah kumulatif barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Gumas dan jajaran selama tahun 2020 ini jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau tidak berkumpul di tempat umum
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau rayakan tahun baru secara sederhana
Baca juga: Dinsos Gumas akan lakukan verifikasi dan validasi DTKS