Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Sektor Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan sopir truk bernama J alias Junai yang mengangkut olahan jenis keruing sebanyak 169 pucuk atau lima meter kubik (M3) di Jalan Negara Kandui - Muara Teweh kilometer 10 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Tersangka kini sudah kami amankan beserta barang bukti truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen," kata Kapolsek Gunung Timang Iptu GS Rahail di Muara Teweh, Jumat.
Tersangka Junai (30) warga Jalan Brigjend Hasan Basri RT. 002 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (20/1) sekitar jam 17.15 WIB.
Pada Rabu sore itu polisi mendapat informasi ada sebuah truk bermuatan kayu olahan, dan Kapolsek beserta anggota melakukan pengecekan saat itu sebuah truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DA 1029 LA melintas di Jalan Negara Kandui - Muara Teweh.
Setelah dilakukan pengecekan truk bermuatan kayu olahan jenis keruing sebanyak 169 pucuk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Ketika ditanyakan kepada keempat pelaku tentang surat keterangan sahnya hasih hutan kayu yang menyertai kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut," kata Rahail.
Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Tersangka kini sudah kami amankan beserta barang bukti truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen," kata Kapolsek Gunung Timang Iptu GS Rahail di Muara Teweh, Jumat.
Tersangka Junai (30) warga Jalan Brigjend Hasan Basri RT. 002 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (20/1) sekitar jam 17.15 WIB.
Pada Rabu sore itu polisi mendapat informasi ada sebuah truk bermuatan kayu olahan, dan Kapolsek beserta anggota melakukan pengecekan saat itu sebuah truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DA 1029 LA melintas di Jalan Negara Kandui - Muara Teweh.
Setelah dilakukan pengecekan truk bermuatan kayu olahan jenis keruing sebanyak 169 pucuk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Ketika ditanyakan kepada keempat pelaku tentang surat keterangan sahnya hasih hutan kayu yang menyertai kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut," kata Rahail.
Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.