Sampit (ANTARA) - Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun.

"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini kasus dalam penyelidikan dan kami dalami," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Agoes Tri Gonggo di Sampit, Sabtu.

Peristiwa perundungan itu terjadi Jumat (22/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian dilaporkan ke polisi pada Sabtu pukul 08.30 dan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kejadian itu berawal ketika pelaku dan istrinya bersama korban sedang mencari tupai di sebuah tempat. Saat itu hujan turun sehingga mereka pulang ke rumah.

Saat hujan reda, pelaku yang merupakan petani berusia 36 tahun itu kembali mencari tupai dengan berjalan kaki, sementara korban mengikuti di belakang menaiki sepeda. Korban yang masih polos tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan kerabatnya sendiri.

Saat itu hujan kembali turun dan korban berteduh di sebuah gudang penyimpanan arang. Tidak berapa lama pelaku juga berteduh di tempat yang sama.

Bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tidak bisa lagi menahan kencing sehingga dia buang air kecil di tempat itu. Dia tetap tidak curiga terhadap pelaku yang juga ada di tempat itu.

Diduga tergoda dan tidak mampu menahan nafsu, pelaku langsung mengangkat tubuh korban. Dia kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia tega menodai bocah malang yang seharusnya dilindunginya.

Pelaku baru menghentikan tindakan tercelanya itu ketika ada warga menggunakan sepeda motor melintas di depan gudang tersebut. Korban kemudian pulang ke rumahnya.

Baca juga: Perbaikan jalan dalam kota jadi perhatian Pemkab Kotim

Saat makan, korban menceritakan kepada neneknya bahwa celananya basah. Sang nenek kaget karena setelah memeriksa celana cucunya ternyata terdapat darah.

Kejadian itu kemudian disampaikan kepada orangtua korban. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.

Sabtu pagi, korban dibawa ke RS Pratama Samuda. Pihak keluarga tidak terima atas kejadian itu sehingga melaporkannya ke Polsek Jaka Karya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mencari pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Markas Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Agoes Tri.

Baca juga: Kecamatan ini disiapkan jadi KEK Kotim

Baca juga: 32 perusahaan bergotong-royong perbaiki jalan pelosok Kotim

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024