Distan yakin perda penetapan harga TBS lindungi petani sawit di Pulpis

id Dinas Pertanian Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pulang Pisau, Kalteng, pulpis

Distan yakin perda penetapan harga TBS lindungi petani sawit di Pulpis

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Tata Ali Sumitra. ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berkeyakinan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD terkait kemitraan dan penetapan harga standar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan, merupakan salah satu upaya melindungi para petani sawit dari pembelian harga yang rendah.

"Keberadaan Perda ini untuk memperkuat Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dalam penetapan harga TBS di tingkat kabupaten," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Tata Ali Sumitra di Pulang Pisau, Kamis.

Menurut dia, penentuan penetapan harga standar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit telah dilakukan secara periodik atau setiap dua minggu oleh pemerintah provinsi. Di mana penentuan itu melalui peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Hanya saja, harga yang telah ditetapkan itu sering diindahkan oleh para pembeli atau peron TBS yang ada di kabupaten setempat.

"Perda yang dibuat DPRD bersama Pemkab Pulang Pisau bertujuan untuk mengefektifkan peraturan gubernur tersebut di tingkat kabupaten," ujarnya.

Tata mengungkapkan, untuk pelaksanaan dan pengawasan terhadap penetapan harga TBS ini bukan menjadi tupoksi Dinas Pertanian semata, tetapi juga melibatkan OPD terkait lain seperti Disperindagkop dan UMKM karena menyangkut perdagangan dan ekonomi masyarakat.

"Harga standar di kabupaten harus juga diberlakukan sama dengan fluktuasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi," ucapnya.

Tata mengakui, harga TBS di kabupaten setempat jauh lebih rendah dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi yang didalamnya menetapkan nilai harga sesuai dengan umur tumbuh tanaman dan kualitas.

Baca juga: Jalan rusak, DPRD Pulang Pisau soroti lemahnya penindakan

"Tanpa adanya Perda untuk memperkuat pelaksanaannya di kabupaten, TBS milik petani dengan kualitas bagus menjadi lebih rendah harga jualnya. Akibatnya banyak petani sawit lebih memilih menjual ke luar daerah karena ada selisih harga yang lebih menguntungkan," tambahnya.

Menurut Tata, didalam Perda ini juga ada disebutkan kemitraan. Kemitraan ini lebih menitik beratkan kepada kermitraan jual beli TBS antara pabrik kelapa sawit dengan lembaga atau koperasi, atau kelompok petani. Pola kemitraan ini mengatur juga terkait kontrak jual beli hingga bagaimana kualitas TBS yang dipersyaratkan sehingga pabrik dan petani sama-sama mendapat keuntungan.

Baca juga: Pj Bupati Pulpis jadikan Safari Isra Miraj pencerahan pengetahuan agama

Baca juga: Sebanyak 4.606 ton pupuk bersubsidi dialokasikan ke petani Pulpis selama 2024

Baca juga: Pemkab-DPRD Pulang Pisau rancang regulasi kemitraan dan standar harga TBS