Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi
Senin, 8 Februari 2021 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) (ANTARA/HO/JJU)
Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, artis MR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, artis MR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Pewarta : Fauzi
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Simpan pil ekstasi, polisi ringkus pria asal Bangkalan di Palangka Raya
10 April 2025 13:24 WIB, 2025
Pasutri pemilik pil ekstasi di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
26 January 2025 18:35 WIB, 2025
Polisi gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi antar provinsi
19 September 2024 14:03 WIB, 2024
Polisi tangkap seorang warga Kotim miliki sabu 162 gram dan puluhan pil ektasi
19 October 2020 14:47 WIB, 2020