Polda Kalteng musnahkan 1.018 gram sabu hingga pil ekstasi

id Polda Kalteng ,sabu-sabu,Polda Kalteng musnahkan 1.018 gram sabu hingga pil ekstasi,kalteng,palangka raya

Polda Kalteng musnahkan 1.018 gram sabu hingga pil ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Pol Hendra Rochmawan serta instansi terkait melaksanakan pemusnahan sabu seberat 1.018 gram lebih milik 14 orang tersangka di Palangka Raya, Jumat (4/12/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian daerah Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1.018 gram dari 14 tersangka pemilik barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik 14 tersangka itu dengan melarutkannya di air, sesuai surat perintah Kapolda Kalteng Nomor SPRIN/229/XRES.4/2020 tanggal 30 November 2020 tentang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada periode Oktober dan November di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng," kata Bonny kepada awak media.

Dari barang bukti sebanyak itu, tercatat untuk Kota Palangka Raya ada tujuh kasus dengan tersangkanya delapan orang. Sedangkan barang buktinya sabu sebanyak 420.59 gram dan pil ekstasi seberat 38,84 gram.

Untuk hasil pengungkapan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak enam kasus, dengan enam orang tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 597,6 gram dan pil ekstasi seberat 9,19 gram.

"Untuk pil ektasinya kalau dijumlahkan seluruhnya beratnya 48,03 gram dan sabu-sabunya 1.018,19 gram," ucapnya.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, narkoba yang berhasil disita dari tangan para tersangka hasil pengiriman dari Kota Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) melalui jalur darat.

Kemudian setelah sampai di Kalteng untuk narkoba yang melintas di perbatasan Kalteng-Kalbar rencananya akan di edarkan di Kotim, Seruyan dan Katingan.

"Sedangkan barang haram tersebut yang dibawa dari Kota Banjarmasin rencananya akan diedarkan di Kota Palangka Raya, karena sudah ada pemesannya," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, 14 tersangka yang kini juga sudah mendekam di sel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, seluruhnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun denda Rp1 miliar. Selanjutnya untuk hukuman paling maksimal selama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

"Saya tegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tidak akan tinggal diam dan terus memerangi yang namanya narkoba di wilayah hukumnya, hingga sampai Kalteng 'zero' dari narkoba," tandasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan sabu-sabu tersebut, pihaknya juga menerapkan anjuran pemerintah yakni menjalankan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.