Polisi tangkap seorang warga Kotim miliki sabu 162 gram dan puluhan pil ektasi

id Polda Kalteng,warga kotim miliki sabu,Bonny Djianto,warga Kotim miliki sabu 162 gram dan puluhan pil ektasi,Sampit,Kalteng,Kotim,sabu sabu,pil ekstasi

Polisi tangkap seorang warga Kotim miliki sabu 162 gram dan puluhan pil ektasi

Warga Kabupaten Kotim berinisial TW (36) saat menunjukan barang bukti kepada anggota Polda Kalteng sabu-sabu 163,2 gram dan 30 butir pil ektasi Jumat (16/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 162,3 gram dan pil ektasi sebanyak 30 buitr.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Minggu, membenarkan bahwa anggotanya dari Subdit 1 berhasil membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Kotim yang diduga marak diperjual belikan oleh pelaku.

"Pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial TW (36) warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 Nomor 17 A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Bonny.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penangkapan pria tersebut dilakukan pada hari Jumat (16/10/2020) malam dikediamannya tanpa perlawanan apa pun.

Dari tangan pelaku, anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil dari penggerebekkan di rumah pelaku yakni 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil ektasi berbentuk segitiga warna coklat, dua pak plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu unit handphone.
Barang bukti sabu-sabu seberat 163,2 gram dan 30 butir pil ektasi Jumat (16/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Setelah berhasil menyita sabu dan pil ektasi, anggota langsung mengelandang yang bersangkutan ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pemilik narkoba dan pil ektasi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan juga sudah mendekam di sel Polda Kalteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," ucapnya.

Selain mendekam di sel Mapolda Kalteng, pria berumur 36 tahun tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, pihaknya selalu konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.

Bahkan anggotanya akan terus mencari siapa penyuplai serta bandar-bandar narkoba di wilayah Kalteng yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah provinsi yang memiliki luas dua kali pulau jawa itu.