Sampit (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor dan Irawati atau disebut Harati, resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pemenang pemilu kepala daerah setempat.
"Hari ini kami telah melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 16 Februari tahun 2021 kemarin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih usai rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, Kamis.
Rapat pleno dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan perwakilan partai pengusung empat pasangan peserta pilkada. Halikinnor dan Irawati juga hadir dalam kegiatan yang merupakan puncak Pilkada Kotawaringin Timur pada 9 Desember lalu tersebut.
Seperti diketahui, Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasangan calon yaitu Halikinnor-Irawati (Harati), Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super), Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya).
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Tidak puas, pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin Anwar Usman telah menjatuhkan putusan yang merupakan hasil final pada Selasa (16/2) lalu.
Dalam amar putusan dibacakan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu dalam pokok permohonan ditegaskan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih
Putusan inilah yang menjadi dasar KPU Kotawaringin Timur menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
"Tahapan selanjutnya adalah kami menyerahkan berita acara dan salinan SK penetapan ini kepada DPRD Kotawaringin Timur agar bisa dilanjutkan untuk pengesahan untuk calon bupati dan wakil bupati. Kami serahkan, nanti DPRD yang akan menindaklanjuti terkait pelantikannya," kata Siti Fathonah.
Siti Fathonah menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah kabupaten, DPRD, Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Sampit, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pers dan semua pihak yang telah menyukseskan sehingga pilkada berjalan lancar, aman dan damai.
Sebagai bentuk apresiasi, KPU memberikan piagam penghargaan kepada pihak-pihak yang selama ini telah membantu pelaksanaan pilkada ini. KPU juga berterima kasih dan sangat bangga dengan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada, khususnya dengan sadar menggunakan pilihnya.
Sementara itu, mengacu pada surat Nomor 131/966 OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada 15 Februari 2021, pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih diminta dipercepat. Rencananya pelantikan akan dilaksanakan secara bersama-sama pada pekan ke-4 Februari 2021 ini.
Baca juga: DPRD ingatkan perusahaan wajib ikut jaga kelestarian hutan Kotim
"Hari ini kami telah melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 16 Februari tahun 2021 kemarin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih usai rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, Kamis.
Rapat pleno dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan perwakilan partai pengusung empat pasangan peserta pilkada. Halikinnor dan Irawati juga hadir dalam kegiatan yang merupakan puncak Pilkada Kotawaringin Timur pada 9 Desember lalu tersebut.
Seperti diketahui, Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasangan calon yaitu Halikinnor-Irawati (Harati), Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super), Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya).
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memperoleh 47.161 suara.
Tidak puas, pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin Anwar Usman telah menjatuhkan putusan yang merupakan hasil final pada Selasa (16/2) lalu.
Dalam amar putusan dibacakan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu dalam pokok permohonan ditegaskan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih
Putusan inilah yang menjadi dasar KPU Kotawaringin Timur menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
"Tahapan selanjutnya adalah kami menyerahkan berita acara dan salinan SK penetapan ini kepada DPRD Kotawaringin Timur agar bisa dilanjutkan untuk pengesahan untuk calon bupati dan wakil bupati. Kami serahkan, nanti DPRD yang akan menindaklanjuti terkait pelantikannya," kata Siti Fathonah.
Siti Fathonah menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah kabupaten, DPRD, Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Sampit, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pers dan semua pihak yang telah menyukseskan sehingga pilkada berjalan lancar, aman dan damai.
Sebagai bentuk apresiasi, KPU memberikan piagam penghargaan kepada pihak-pihak yang selama ini telah membantu pelaksanaan pilkada ini. KPU juga berterima kasih dan sangat bangga dengan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada, khususnya dengan sadar menggunakan pilihnya.
Sementara itu, mengacu pada surat Nomor 131/966 OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada 15 Februari 2021, pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih diminta dipercepat. Rencananya pelantikan akan dilaksanakan secara bersama-sama pada pekan ke-4 Februari 2021 ini.
Baca juga: DPRD ingatkan perusahaan wajib ikut jaga kelestarian hutan Kotim