Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Ardiansyah, menagih keseriusan pemerintah kabupaten setempat dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
"Jangankan yang tidak mempunyai izin, yang punya izin pun harus diperiksa karena ada aturan terkait kadar alkohol minuman yang boleh dijual di tempat tertentu. Apalagi kalau tidak mempunyai izin, jelas harus ditertibkan," kata Ardiansyah di Sampit, Kamis.
Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol secara ilegal, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain melanggar aturan, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Sudah sering terjadi tindak kriminal yang berawal dari pesta minuman keras. Kejadian itu tidak terlepas dari mudahnya warga mendapatkan minuman beralkohol yang memabukkan tersebut.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Gedung DPRD Kotim dijaga ketat pastikan keamanan pelantikan bupati
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Menurut Ardiansyah, perlu ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan daerah yang sudah dibuat bersama tersebut. Apalagi, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Politisi Partai Amanat Nasional yang mewakili daerah pemilihan I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengakui, perlu sinergitas semua pihak terkait untuk membantu penerapan peraturan daerah tersebut, termasuk dalam hal pemerintah peredaran minuman keras ilegal.
"Jadi tidak hanya Satpol PP, tetapi juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perizinan serta kepolisian juga diharapkan membantu penertiban miras tersebut. Semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi," tegasnya.
Ardiansyah menilai banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal menggambarkan keresahan masyarakat terhadap aktivitas terlarang itu. Sudah seharusnya pemerintah menindaklanjutinya sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: PDIP Kotim bangga militansi kader partainya di pilkada
Baca juga: Jasad ABK mengambang di Sungai Mentaya
"Jangankan yang tidak mempunyai izin, yang punya izin pun harus diperiksa karena ada aturan terkait kadar alkohol minuman yang boleh dijual di tempat tertentu. Apalagi kalau tidak mempunyai izin, jelas harus ditertibkan," kata Ardiansyah di Sampit, Kamis.
Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol secara ilegal, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain melanggar aturan, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Sudah sering terjadi tindak kriminal yang berawal dari pesta minuman keras. Kejadian itu tidak terlepas dari mudahnya warga mendapatkan minuman beralkohol yang memabukkan tersebut.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Gedung DPRD Kotim dijaga ketat pastikan keamanan pelantikan bupati
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Menurut Ardiansyah, perlu ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan daerah yang sudah dibuat bersama tersebut. Apalagi, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Politisi Partai Amanat Nasional yang mewakili daerah pemilihan I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengakui, perlu sinergitas semua pihak terkait untuk membantu penerapan peraturan daerah tersebut, termasuk dalam hal pemerintah peredaran minuman keras ilegal.
"Jadi tidak hanya Satpol PP, tetapi juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perizinan serta kepolisian juga diharapkan membantu penertiban miras tersebut. Semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi," tegasnya.
Ardiansyah menilai banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal menggambarkan keresahan masyarakat terhadap aktivitas terlarang itu. Sudah seharusnya pemerintah menindaklanjutinya sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: PDIP Kotim bangga militansi kader partainya di pilkada
Baca juga: Jasad ABK mengambang di Sungai Mentaya