Sampit (ANTARA) - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Endra Rosana mengapresiasi pembatalan aturan terkait legalisasi izin investasi industri minuman keras karena dinilai hanya akan menimbulkan dampak negatif.
"Keputusan presiden mencabut aturan itu sudah sangat tepat. Pembukaan keran izin investasi minuman keras akan lebih banyak menimbulkan mudharat. Kalau itu yang terjadi, justru akan menimbulkan masalah baru," kata Endra di Sampit, Selasa.
Keran legalisasi investasi minuman keras itu sempat dibuka melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal minuman keras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman keras masuk di dalamnya.
Keluarnya aturan itu langsung mendapat reaksi penolakan dari banyak pihak, bahkan hingga di daerah. Legalisasi bisnis minuman keras dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Menyadari hal itu dan mendengar masukan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pencabutan lampiran III Perpres yang mengatur soal minuman keras.
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu optimalkan pembangunan ekonomi kabupaten/kota
Menurut Endra, masih banyak potensi-potensi sumber pendapatan yang bisa digali untuk mendongkrak APBN, selain melegalkan investasi minuman keras. Sektor kebudayaan dan pariwisata Indonesia bisa terus dikembangkan tanpa harus diikuti oleh maraknya minuman keras.
Menurut Endra, dengan memajukan budaya Indonesia yang beragam serta memajukan pariwisata diyakini mampu menjadi sumber pendapatan yang bisa terus ditingkatkan bagi negara.
"Kita jangan melihat Indonesia hanya satu sisi seperti di Bali saja, di mana di sana sudah banyak minuman keras yang dijual karena dilindungi peraturan daerah. Indonesia ini mayoritas Muslim. Legalisasi minuman keras itu akan mencederai hati seluruh rakyat Indonesia. Apalagi umat agama lain juga menolak itu," kata Endra.
Endra mengapresiasi sikap legowo Presiden Joko Widodo yang mau menerima masukan dari masyarakat sehingga mencabut aturan terkait legalisasi investasi industri minuman keras tersebut.
Baca juga: Kakek ini sudah lima kali ditangkap karena sabu-sabu
"Keputusan presiden mencabut aturan itu sudah sangat tepat. Pembukaan keran izin investasi minuman keras akan lebih banyak menimbulkan mudharat. Kalau itu yang terjadi, justru akan menimbulkan masalah baru," kata Endra di Sampit, Selasa.
Keran legalisasi investasi minuman keras itu sempat dibuka melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal minuman keras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman keras masuk di dalamnya.
Keluarnya aturan itu langsung mendapat reaksi penolakan dari banyak pihak, bahkan hingga di daerah. Legalisasi bisnis minuman keras dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Menyadari hal itu dan mendengar masukan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pencabutan lampiran III Perpres yang mengatur soal minuman keras.
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu optimalkan pembangunan ekonomi kabupaten/kota
Menurut Endra, masih banyak potensi-potensi sumber pendapatan yang bisa digali untuk mendongkrak APBN, selain melegalkan investasi minuman keras. Sektor kebudayaan dan pariwisata Indonesia bisa terus dikembangkan tanpa harus diikuti oleh maraknya minuman keras.
Menurut Endra, dengan memajukan budaya Indonesia yang beragam serta memajukan pariwisata diyakini mampu menjadi sumber pendapatan yang bisa terus ditingkatkan bagi negara.
"Kita jangan melihat Indonesia hanya satu sisi seperti di Bali saja, di mana di sana sudah banyak minuman keras yang dijual karena dilindungi peraturan daerah. Indonesia ini mayoritas Muslim. Legalisasi minuman keras itu akan mencederai hati seluruh rakyat Indonesia. Apalagi umat agama lain juga menolak itu," kata Endra.
Endra mengapresiasi sikap legowo Presiden Joko Widodo yang mau menerima masukan dari masyarakat sehingga mencabut aturan terkait legalisasi investasi industri minuman keras tersebut.
Baca juga: Kakek ini sudah lima kali ditangkap karena sabu-sabu