Jayapura (ANTARA) - Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk ketuanya, diberhentikan dari jabatannya, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik.
 
Empat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.
 
Sekretaris KPU Papua Rolly Panay membenarkan adanya pemberhentian terhadap ketua dan tiga anggota KPU, setelah DKPP melakukan sidang kode etik, Rabu (3/3).
 
"Iya itu keputusan DKPP, " kata Rolly, di Jayapura, Kamis, seraya meminta untuk menunggu lebih lanjut perkembangannya.

Baca juga: KPU: Beban berat pemilu-pilkada 2024 di penyelenggara terdepan
 
DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.
 
Theodorus Kossay dalam pesan singkat yang tersebar di grup-grup whastapp menyatakan pengalaman adalah guru yang baik.
 
"Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru, teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.

Baca juga: KPU Kalteng segera tetapkan calon pasangan cagub-cawagub terpilih

Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih

Baca juga: MK diminta tolak permohonan Ben-Ujang

Pewarta : Evarukdijati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024