Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, Senin.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, Senin.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.