Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara statistik sektoral perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten, di aula Bappedalitbang setempat, 15 - 16 Maret 2021.
Kepala Diskominfo PS Gumas Ruby Haris mengatakan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diamanatkan penanganan urusan statistik menjadi urusan baru terkait statistik sektoral yang wajib ditangani pemerintah daerah.
“Peranan statistik sektoral akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” kata Ruby Haris saat menyampaikan laporan.
Ketersediaan data statistik sektoral sangat dibutuhkan dalam memberi informasi bagi perencanaan pembangunan maupun evaluasi atas pelaksanaan pembangunan, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, capaian kinerja setiap perangkat daerah akan tergambarkan melalui data sektoral yang telah dihasilkan.
Baca juga: Legislator Gumas dorong PDAM perluas pelayanan hingga desa
Dia menyebut, maksud dan tujuan diselenggarakan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA).
Selain itu, sambung dia, juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3), untuk mendapat rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga kegiatan statistik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memenuhi kaidah-kaidah statistik.
“Peserta pelatihan ini adalah pejabat pengelola data sektoral atau pejabat yang membuat kompilasi produk administrasi dan survei statistik sektoral pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas. Sebagai pelatih adalah pegawai dari BPS Gumas,” tuturnya.
Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Untung menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPS atas kesediaannya dalam berbagi ilmu dan pengetahuan pada kegiatan pelatihan ini.
Dia berharap ke depan koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPS dan Pemkab Gumas, dalam hal ini Diskominfo PS, dapat selalu terjalin dengan baik dan harmonis.
“Kepada para peserta saya ingatkan agar benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk bertanya dan berdiskusi dengan pelatih selama kegiatan berlangsung, sehingga saat menyusun survei atau kompilasi produk administrasi dapat sesuai dengan kaidah-kaidah statistik,” jelasnya.
Baca juga: RSPD Gumas Hamauh FM bantu promosikan lagu berbahasa Dayak Ngaju
Baca juga: Calon jamaah haji Gumas diminta bersabar menunggu kepastian berangkat
Baca juga: Legislator Gumas berharap mahasiswa bawa kemajuan bagi desa
Kepala Diskominfo PS Gumas Ruby Haris mengatakan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diamanatkan penanganan urusan statistik menjadi urusan baru terkait statistik sektoral yang wajib ditangani pemerintah daerah.
“Peranan statistik sektoral akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” kata Ruby Haris saat menyampaikan laporan.
Ketersediaan data statistik sektoral sangat dibutuhkan dalam memberi informasi bagi perencanaan pembangunan maupun evaluasi atas pelaksanaan pembangunan, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, capaian kinerja setiap perangkat daerah akan tergambarkan melalui data sektoral yang telah dihasilkan.
Baca juga: Legislator Gumas dorong PDAM perluas pelayanan hingga desa
Dia menyebut, maksud dan tujuan diselenggarakan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA).
Selain itu, sambung dia, juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3), untuk mendapat rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga kegiatan statistik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memenuhi kaidah-kaidah statistik.
“Peserta pelatihan ini adalah pejabat pengelola data sektoral atau pejabat yang membuat kompilasi produk administrasi dan survei statistik sektoral pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas. Sebagai pelatih adalah pegawai dari BPS Gumas,” tuturnya.
Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Untung menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPS atas kesediaannya dalam berbagi ilmu dan pengetahuan pada kegiatan pelatihan ini.
Dia berharap ke depan koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPS dan Pemkab Gumas, dalam hal ini Diskominfo PS, dapat selalu terjalin dengan baik dan harmonis.
“Kepada para peserta saya ingatkan agar benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk bertanya dan berdiskusi dengan pelatih selama kegiatan berlangsung, sehingga saat menyusun survei atau kompilasi produk administrasi dapat sesuai dengan kaidah-kaidah statistik,” jelasnya.
Baca juga: RSPD Gumas Hamauh FM bantu promosikan lagu berbahasa Dayak Ngaju
Baca juga: Calon jamaah haji Gumas diminta bersabar menunggu kepastian berangkat
Baca juga: Legislator Gumas berharap mahasiswa bawa kemajuan bagi desa