Pemprov Kalteng optimalkan implementasi keterbukaan informasi hingga desa

id pemprov kalteng, diskominfosantik kalteng, agus siswadi, keterbukaan informasi publik, kalimantan tengah

Pemprov Kalteng optimalkan implementasi keterbukaan informasi hingga desa

Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi (tengah) dalam tahapan presentasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) provinsi, Palangka Raya, Kamis (31/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan pengimplementasian keterbukaan informasi publik kepada masyarakat agar dapat dilakukan secara merata, bahkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Kamis, menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memaksimalkan peran dan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap perangkat daerah.
 
"Kami harap untuk peningkatan PPID pada 2025 dan seterusnya bisa merambah hingga ke desa ataupun kelurahan. Tentu saja tantangan kita realisasinya agak lamban karena blank spot masih ada 316 lagi. Semoga 2025 bisa terselesaikan dulu 204, sehingga sisanya dapat terselesaikan di akhir 2025," tuturnya.
 
Hal itu Agus sampaikan di sela tahapan presentasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik Kalimantan Tengah pada 2024 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) provinsi.
 
Lebih lanjut Agus yang juga merupakan PPID Utama Kalteng menjelaskan, tahapan presentasi dilakukan untuk memberikan penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
 
Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik akan dikategorikan menjadi informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
 
Menurutnya, PPID utama kabupaten dan kota maupun instansi vertikal hingga saat ini telah menyajikan informasi publik dengan baik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Hal ini dilakukan melalui berbagai kinerja, usaha dan inovasi melalui kolaborasi bersama dalam menyajikan informasi sederhana, aktual dan terkini dalam rangka pemenuhan kewajiban dalam menyajikan informasi publik kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng dukung upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah
 
Sebagai bukti sekaligus tolak ukurnya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah berhasil meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik selama dua tahun berturut-turut.
 
"Pemerintah kabupaten/kota sudah mulai ada peningkatan, begitu juga di pemerintah provinsi juga lumayan banyak yang sudah Informatif," jelasnya.
 
Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng tahun 2023, tercatat di antaranya sembilan kualifikasi badan publik perangkat daerah Pemprov Kalteng meraih predikat informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), dan Dinas Kehutanan (94,87).
 
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).
 
Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Kalteng yang meraih predikat informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
 
Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
 
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini terus dilakukan secara optimal, salah satunya untuk mendorong partisipasi masyarakat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," tutupnya.