Sampit (ANTARA) - Pelaku usaha atau industri kecil tetap akan difasilitasi di kawasan industri yang nantinya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tentang Rencana Detail Tata Ruang.
"Pengertian industri itu bukan hanya dalam artian skala besar. Di Bagendang itu nanti industri skala kecil pun bisa karena di sana sudah ada zona-zonanya. Ada pertanian dan pemukiman perumahan, peternakan, zona industri besar, industri kecil termasuk UMKM, mungkin pabrik roti dan lainnya," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Pemerintah pusat memilih dua kabupaten menjadi kawasan industri Kalimantan Tengah yakni Kotawaringin Timur dan Murung Raya. Di Kotawaringin Timur, kawasan industri yang dipilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang.
Handoyo menyebutkan, batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir. Saat ada beberapa industri yang sudah ada di wilayah tersebut.
Untuk kepentingan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RDTR, Bapemperda melakukan tinjauan lapangan ke lokasi kawasan industri Bagendang. Peninjauan lapangan ini penting sebagai bahan pembahasan rinci rancangan peraturan daerah tersebut, khususnya terkait zonasi.
Ada sekitar 3.700 hektare luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona. Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.
DPRD menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya. Harapannya akan terjadi penyerapan tenaga kerja dari masyarakat yang ada di Bagendang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.
Baca juga: Legislator Kotim minta kendaraan parkir di sekitar bundaran ditertibkan
Diharapkan nantinya ada kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat agar perekonomian masyarakat meningkat. Ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam kawasan industri tersebut sebagian besar lahan milik masyarakat. Untuk itulah investor yang ingin masuk diharapkan bermitra dengan masyarakat setempat.
"Mekanismenya nanti diatur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa kemitraan. Apakah dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan," kata Handoyo.
Handoyo menambahkan, nantinya ada tim yang menangani masalah tata ruang. Pemerintah daerah juga akan memberikan kemudahan bagi investor untuk beraktivitas di kawasan industri.
Investor bisa mencari lahan sesuai kebutuhan dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP. Namun pemerintah daerah tetap mendorong adanya kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
"Ini bertahap. Kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRWK," demikian Handoyo.
Baca juga: Rp5 miliar anggaran bisa digunakan untuk penanganan karhutla di Kotim
Baca juga: PKB Kalteng targetkan raih kursi DPR RI
"Pengertian industri itu bukan hanya dalam artian skala besar. Di Bagendang itu nanti industri skala kecil pun bisa karena di sana sudah ada zona-zonanya. Ada pertanian dan pemukiman perumahan, peternakan, zona industri besar, industri kecil termasuk UMKM, mungkin pabrik roti dan lainnya," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Pemerintah pusat memilih dua kabupaten menjadi kawasan industri Kalimantan Tengah yakni Kotawaringin Timur dan Murung Raya. Di Kotawaringin Timur, kawasan industri yang dipilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang.
Handoyo menyebutkan, batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir. Saat ada beberapa industri yang sudah ada di wilayah tersebut.
Untuk kepentingan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RDTR, Bapemperda melakukan tinjauan lapangan ke lokasi kawasan industri Bagendang. Peninjauan lapangan ini penting sebagai bahan pembahasan rinci rancangan peraturan daerah tersebut, khususnya terkait zonasi.
Ada sekitar 3.700 hektare luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona. Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.
DPRD menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya. Harapannya akan terjadi penyerapan tenaga kerja dari masyarakat yang ada di Bagendang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.
Baca juga: Legislator Kotim minta kendaraan parkir di sekitar bundaran ditertibkan
Diharapkan nantinya ada kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat agar perekonomian masyarakat meningkat. Ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam kawasan industri tersebut sebagian besar lahan milik masyarakat. Untuk itulah investor yang ingin masuk diharapkan bermitra dengan masyarakat setempat.
"Mekanismenya nanti diatur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa kemitraan. Apakah dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan," kata Handoyo.
Handoyo menambahkan, nantinya ada tim yang menangani masalah tata ruang. Pemerintah daerah juga akan memberikan kemudahan bagi investor untuk beraktivitas di kawasan industri.
Investor bisa mencari lahan sesuai kebutuhan dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP. Namun pemerintah daerah tetap mendorong adanya kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
"Ini bertahap. Kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRWK," demikian Handoyo.
Baca juga: Rp5 miliar anggaran bisa digunakan untuk penanganan karhutla di Kotim
Baca juga: PKB Kalteng targetkan raih kursi DPR RI