Pemkab Barut bahas delineasi untuk pembangunan berkelanjutan RDTR
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Muara Teweh, Kamis.
Dalam rapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR setempat M Iman Topik mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan RDTR.
“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” katanya.
Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).
“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” katanya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019–2039.
Hal ini, kata dia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun RDTR sebanyak sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara
“Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.
Dikatakannya, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR setempat M Iman Topik mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan RDTR.
“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” katanya.
Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).
“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” katanya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019–2039.
Hal ini, kata dia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun RDTR sebanyak sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara
“Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.
Dikatakannya, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.