Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sedang melakukan pembenahan fungsi pelayanan informasi demi peningkatan keterbukaan informasi.
"Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pembenahan di beberapa fungsi keterbukaan informasi. Kami berharap ini didukung seluruh satuan organisasi perangkat daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik. Selain memang menjadi keharusan seperti yang diatur dalam undang-undang, langkah ini juga merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan transparansi pemerintahan.
Masyarakat berhak mengetahui informasi-informasi yang memang tidak dikecualikan boleh diketahui oleh publik, seperti yang diatur dalam aturan. Informasi tersebut bisa disalurkan dengan cara-cara yang juga sudah ditetapkan dalam aturan.
Multazam meminta dukungan seluruh satuan organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Hal ini bukan hanya domain Diskominfo, tetapi juga instansi lainnya dalam memberikan pelayanan.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Untuk mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuka diri terhadap masukan dari semua pihak dengan tujuan demi kebaikan bersama.
Seperti Kamis (18/3), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Daan Rismon beserta jajarannya. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor Diskominfo Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim turun tangan atasi penumpukan sampah akibat mogok kerja
Kedatangan tim komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah diterima oleh Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Sutimin, didampingi Multazam dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Andria Yudianto.
Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dilakukan pembahasan rencana kesepakatan kerjasama Komisi Informasi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi, agar terjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, sehingga apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik.
"Kami terus melakukan pembenahan di berbagai fungsi. Mohon dukungannya agar kami bisa terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi," demikian Multazam.
Baca juga: Seorang perempuan di Kotim bakar diri di tengah jalan
"Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pembenahan di beberapa fungsi keterbukaan informasi. Kami berharap ini didukung seluruh satuan organisasi perangkat daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik. Selain memang menjadi keharusan seperti yang diatur dalam undang-undang, langkah ini juga merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan transparansi pemerintahan.
Masyarakat berhak mengetahui informasi-informasi yang memang tidak dikecualikan boleh diketahui oleh publik, seperti yang diatur dalam aturan. Informasi tersebut bisa disalurkan dengan cara-cara yang juga sudah ditetapkan dalam aturan.
Multazam meminta dukungan seluruh satuan organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Hal ini bukan hanya domain Diskominfo, tetapi juga instansi lainnya dalam memberikan pelayanan.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Untuk mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuka diri terhadap masukan dari semua pihak dengan tujuan demi kebaikan bersama.
Seperti Kamis (18/3), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Daan Rismon beserta jajarannya. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor Diskominfo Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim turun tangan atasi penumpukan sampah akibat mogok kerja
Kedatangan tim komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah diterima oleh Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Sutimin, didampingi Multazam dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Andria Yudianto.
Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dilakukan pembahasan rencana kesepakatan kerjasama Komisi Informasi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi, agar terjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, sehingga apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik.
"Kami terus melakukan pembenahan di berbagai fungsi. Mohon dukungannya agar kami bisa terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi," demikian Multazam.
Baca juga: Seorang perempuan di Kotim bakar diri di tengah jalan