Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, dua raperda yang dimaksud adalah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dapat diterima untuk menjadi perda, walau pun pembahasannya berjalan sangat alot dan sempat terjadi deadlock,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena DPRD Gumas memandang raperda ini sangat riskan terjadi pertentangan dan penolakan bila tidak dicermati secara seksama dan mendalam, agar tercipta konprehensif dan harmonisasi dalam berbagai pengambilan keputusan terkait regulasi yang akan ditetapkan.

Baca juga: Legislator Gumas ingin upaya pelestarian kearifan lokal dilakukan di sekolah

Dia menyebut, tentu sangat perlu pertimbangan, kajian dan telaah dari berbagai aspek, baik aspek hukum, sosial budaya, ekonomi dan aspek terkait lainnya, khususnya terhadap Perda Gumas yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kuala Kurun secara khusus dan juga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Pada saat  raperda ini ditetapkan tidak memberatkan dan mempersulit bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai legalitas atau pengakuan dari perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.

“Bangunan-bangunan yang sudah ada sebelum raperda ini ditetapkan, termasuk bangunan sarang burung walet, tetap dapat memperoleh perinzinan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud,” paparnya.

Dia pun mengingatkan agar pihak swasta, masyarakat dan pemerintah mematuhi dan mempedomani Perda yang mengatur tentang RDTR Kota Kuala Kurun yang sudah ada dan ditetapkan pada tahun 2020, sebagai pedoman dalam kegiatan dan aktivitas pembangunan.

Baca juga: Gumas mulai laksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin 2

Sedangkan terkait Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dengan disahkannya perda nantinya perda-perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD sampai SMP sederajat, sepanjang tidak bertolak belakang dan bertentangan, dapat tetap berlaku.

“Demikian sebaliknya, bila bertentangan dan bertolak belakang agar segera dilakukan pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Persetujuan dua raperda ditetapkan menjadi perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Gumas dalam hal ini Ketua Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha dengan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing.

Efrensia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran dari kalangan DPRD Gumas selama pembahasan dua raperda.

“Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana kedua raperda yang disetujui bersama, agar menjadi perhatian ke depan untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam raperda yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas,” demikian Efrensia.

Baca juga: Peringati Hari Air Dunia, ratusan bibit pohon ditanam di Gumas

Baca juga: Wabup Gumas sampaikan sejumlah harapan kepada Polda Kalteng

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 diharap pulihkan pembelajaran tatap muka di Gumas

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024