Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan pihaknya memiliki anggaran lebih yang berasal dari penerimaan pungutan pada 2020 sebesar Rp11,6 miliar.
Wimboh mengatakan jumlah tersebut berasal dari pagu penerimaan pungutan tahun lalu sebesar Rp6,2 triliun sedangkan realisasinya adalah Rp6,21 triliun.
“Kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp11,6 miliar ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai capacity building 2021,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Realisasi dana pungutan lebih tersebut berasal dari empat sumber yaitu registrasi Rp54,207 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,955 miliar dan biaya tahunan Rp5,869 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,872 triliun.
Kemudian pungutan sanksi sebesar Rp76,190 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,977 miliar dan pungutan pengelolaan Rp219,055 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,592 miliar.
Wimboh menjelaskan sisa dana pungutan Rp11,6 miliar akan digunakan untuk penguatan sumber daya manusia yaitu penambahan pendidikan formal tingkat S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri bagi pegawai OJK.
Tak hanya itu, sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK serta memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.
Kemudian menambah non in house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya.
Wimboh mengatakan jumlah tersebut berasal dari pagu penerimaan pungutan tahun lalu sebesar Rp6,2 triliun sedangkan realisasinya adalah Rp6,21 triliun.
“Kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp11,6 miliar ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai capacity building 2021,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Realisasi dana pungutan lebih tersebut berasal dari empat sumber yaitu registrasi Rp54,207 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,955 miliar dan biaya tahunan Rp5,869 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,872 triliun.
Kemudian pungutan sanksi sebesar Rp76,190 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,977 miliar dan pungutan pengelolaan Rp219,055 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,592 miliar.
Wimboh menjelaskan sisa dana pungutan Rp11,6 miliar akan digunakan untuk penguatan sumber daya manusia yaitu penambahan pendidikan formal tingkat S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri bagi pegawai OJK.
Tak hanya itu, sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK serta memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.
Kemudian menambah non in house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya.