Sampit (ANTARA) - Lama digaungkan akan dilakukan razia minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, bahkan sempat terjadi silang pendapat terkait teknis, namun ketika razia dilaksanakan, petugas hanya mendapati toko-toko penjualan minuman keras yang sudah tutup.
"Memang sebelumnya tadi saya dapat laporan foto toko-tokonya dikunci semua, tapi saya tidak tahu apakah itu karena rencana razia ini bocor atau bagaimana. Kita tidak akan menyerah. Kita akan terus berantas sampai peredaran miras tidak ada lagi di Kotim," tegas Wakil Bupati Irawati di Sampit, Selasa malam.
Razia minuman keras yang dijual secara ilegal ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Masyarakat khawatir maraknya peredaran minuman keras membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Irawati didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmat Widi Sujarwo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur, Win RK Benung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Johny Tangkere. Kegiatan ini juga didukung oleh sejumlah personel Polri.
Tim mendatangi sejumlah tempat di Jalan HM Arsyad dan Tjilik Riwut yang dilaporkan menjual minuman keras secara ilegal. Anehnya ketika petugas sampai, toko-toko tersebut tutup terkunci rapat.
Kondisi hampir sama itu terlihat di beberapa lokasi yang didatangi, termasuk di sebuah toko yang sudah sangat dikenal sebagai tempat penjualan minuman keras di Jalan HM Arsyad. Temuan ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa informasi tentang razia itu sudah bocor sehingga pemilik toko minuman keras itu "kompak" menutup toko mereka sebelum petugas tiba.
Menyikapi itu, Irawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan awal bukti bahwa dirinya bersama Bupati Halikinnor serius memberantas peredaran minuman keras. Pasangan kepala daerah yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 itu memastikan razia akan dilakukan terus menerus.
"Tadi kita semua melihat sendiri tempat-tempat yang kami tuju itu tutup. Tetapi kami tidak akan lelah dan tidak menyerah. Kami akan terus memantau kegiatan mereka karena kita sudah tahu tempat-tempatnya dan saya memerintahkan Satpol PP untuk intens. Kalau perlu siang pun duduk memantau supaya mereka dengan sendirinya gerah dan lama-lama tidak laku hingga bangkrut. Kita tidak ingin ada peredaran miras lagi di Kotim," tegas Irawati.
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Kotim difokuskan di tingkat RT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mengatakan, minuman keras yang diperbolehkan dijual di Kotawaringin Timur hanya khusus golongan A. Itu pun harus mengantongi izin dan hanya boleh dijual di tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti restoran, rumah makan dan karaoke yang jauh dari tempat ibadah, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor.
"Warung tidak boleh boleh menjual minuman keras. Sanksi dalam Perda kita sudah berat. Apalagi kalau oplosan, itu sanksinya denda sampai Rp10 miliar. Kalau melanggar Undang-Undang tentang pangan maka hukumannya pidana umum. Perda kita cukup lengkap, tinggal aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," demikian Johny.
Sementara itu Wahyu, warga Sampit mengapresiasi razia yang dilakukan tersebut meski hasilnya tidak sesuai harapan. Dia berharap komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras karena sudah meresahkan.
"Soal miras ini sudah rahasia umum. Kita lihat saja nanti apakah razia ini konsisten atau tidak. Kan warung atau tokonya sudah diketahui. Masa petugas bisa terus dikelabui penjual minuman keras. Ini juga menyangkut wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.
Baca juga: Nelayan Satiruk minta Pemkab Kotim dukung pengembangan budidaya ikan
"Memang sebelumnya tadi saya dapat laporan foto toko-tokonya dikunci semua, tapi saya tidak tahu apakah itu karena rencana razia ini bocor atau bagaimana. Kita tidak akan menyerah. Kita akan terus berantas sampai peredaran miras tidak ada lagi di Kotim," tegas Wakil Bupati Irawati di Sampit, Selasa malam.
Razia minuman keras yang dijual secara ilegal ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Masyarakat khawatir maraknya peredaran minuman keras membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Irawati didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmat Widi Sujarwo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur, Win RK Benung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Johny Tangkere. Kegiatan ini juga didukung oleh sejumlah personel Polri.
Tim mendatangi sejumlah tempat di Jalan HM Arsyad dan Tjilik Riwut yang dilaporkan menjual minuman keras secara ilegal. Anehnya ketika petugas sampai, toko-toko tersebut tutup terkunci rapat.
Kondisi hampir sama itu terlihat di beberapa lokasi yang didatangi, termasuk di sebuah toko yang sudah sangat dikenal sebagai tempat penjualan minuman keras di Jalan HM Arsyad. Temuan ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa informasi tentang razia itu sudah bocor sehingga pemilik toko minuman keras itu "kompak" menutup toko mereka sebelum petugas tiba.
Menyikapi itu, Irawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan awal bukti bahwa dirinya bersama Bupati Halikinnor serius memberantas peredaran minuman keras. Pasangan kepala daerah yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 itu memastikan razia akan dilakukan terus menerus.
"Tadi kita semua melihat sendiri tempat-tempat yang kami tuju itu tutup. Tetapi kami tidak akan lelah dan tidak menyerah. Kami akan terus memantau kegiatan mereka karena kita sudah tahu tempat-tempatnya dan saya memerintahkan Satpol PP untuk intens. Kalau perlu siang pun duduk memantau supaya mereka dengan sendirinya gerah dan lama-lama tidak laku hingga bangkrut. Kita tidak ingin ada peredaran miras lagi di Kotim," tegas Irawati.
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Kotim difokuskan di tingkat RT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mengatakan, minuman keras yang diperbolehkan dijual di Kotawaringin Timur hanya khusus golongan A. Itu pun harus mengantongi izin dan hanya boleh dijual di tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti restoran, rumah makan dan karaoke yang jauh dari tempat ibadah, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor.
"Warung tidak boleh boleh menjual minuman keras. Sanksi dalam Perda kita sudah berat. Apalagi kalau oplosan, itu sanksinya denda sampai Rp10 miliar. Kalau melanggar Undang-Undang tentang pangan maka hukumannya pidana umum. Perda kita cukup lengkap, tinggal aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," demikian Johny.
Sementara itu Wahyu, warga Sampit mengapresiasi razia yang dilakukan tersebut meski hasilnya tidak sesuai harapan. Dia berharap komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras karena sudah meresahkan.
"Soal miras ini sudah rahasia umum. Kita lihat saja nanti apakah razia ini konsisten atau tidak. Kan warung atau tokonya sudah diketahui. Masa petugas bisa terus dikelabui penjual minuman keras. Ini juga menyangkut wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.
Baca juga: Nelayan Satiruk minta Pemkab Kotim dukung pengembangan budidaya ikan