Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto menyatakan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan memerlikan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggar.

"Sesuai arahan presiden harus ada tindakan hukum serius dan tegas tanpa kompromi sedikit pun. Apalagi sebagian besar penyebab karhutla karena ulah manusia," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

Menurut pria yang juga disapa SKY itu, tindakan tegas tanpa adanya kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum akan memberikan efek jera. Dengan begitu, potensi kebakaran hutan dan lahan terjadi karena adanya unsur kesengajaan manusia dapat diminimalkan. Dengan begitu, bencana kabut asap yang mengancam setiap musim kemarau dapat ditekan.

Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Tengah itu juga meminta pemerintah kota, agar terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan karhutla.

"Tak hanya dengan pihak TNI dan Polri, tetapi komunikasi ini juga harus sampai pada tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pengusaha serta kalangan lain untuk bersama-sama mengantisipasi dan menangani karhutla," katanya.

Sementara itu, Polda Kalteng menegaskan bahwa pada 2021 selain terkait COVID-19, upaya antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu prioritas program kerja.

Bahkan sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di provinsi setempat akan dikenakan sanksi tindak pidana baik itu perorangan maupun korporasi.

Baca juga: Bapemperda Palangka Raya sinkronisasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja

"Untuk korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan tentunya mendapatkan sanksi yang lebih berat, selain pidana juga ada sanksi tambahan yakni penutupan usaha," kata Dedi.

Jenderal berpangkat bintang dua itu menegaskan, dalam kasus karhutla ini Polda Kalteng tidak pandang bulu terkhusus dalam penindakan, baik sifatnya perorangan maupun korporasi.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakar lahan juga sudah sangat tegas, karena sanksi persoalan karhutla juga sudah diatur dalam kitab Undang-Undang hukum pidana pada pasal 187 dan 188.

Kemudian pada Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78, Undang-Undang nomor 39 tahun 2009, Undang-Undang nomor 49 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 1 tahun 2020,.

Sarana dan prasarana maupun personel pun sudah dipersiapkan, serta kesiap-siagaan juga telah dilakukan. Persiapan melibatkan beberapa instansi terkait, baik di Pemerintah Provinsi Kalteng serta lainnya.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta pemkot cek stok sembako jelang Ramadhan

Baca juga: Komisi A apresiasi inovasi BPPRD terkait alat perekam usaha

Baca juga: Komisi C DPRD Palangka Raya optimis jajaran pemkot tak lakukan KKN

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024