Tamiang Layang (ANTARA) - Razia gabungan barang terlarang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bersama aparat kepolisian setempat di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan tidak membuahkan hasil.
“Tidak ditemukan benda atau barang ilegal,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Surya Dharma di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, razia gabungan dengan Polres Bartim dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Bartim.
Pemeriksaan itu untuk mengantisipasi adanya benda atau barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan, seperti telepon genggam biasa atau android, narkotika dan obat-obatan terlarang hingga benda-benda tajam.
Razia barang terlarang dilakukan pada 25 ruang kamar hunian yang terbagi 4 blok dengan penghuni 207 orang yang terdiri dari narapidana 193 orang, dan tahanan A2 Kejaksaan Negeri Barito Timur 14 orang.
“Sebanyak 193 orang narapidana, terdiri dari 185 orang laki-laki, dan 8 orang perempuan. Sisanya tahanan Kejari Bartim yang semuanya laki-laki,” kata Surya.
Baca juga: Shalat tarawih wajibpatuhi protokol kesehatan
Surya menambahkan, walaupun saat razia tidak ditemukan barang terlarang di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, pemantauan barang terlarang akan tetap terus dilaksanakan secara internal.
“Jika nanti ada ditemukan barang terlarang maka akan dilakukan penyitaan dan akan diproses sesuai sanksi administratif yang berlaku di rutan. Kita juga serahkan ke pihak berwenang untuk proses tindak lanjutnya,” kata Surya.
Razia gabungan dadakan itu dipimpin Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma, Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Achmad Wira Wisudawan dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira.
Blok hunian diperiksa secara bersamaan. Tiap warga binaan diminta keluar kamar dan dilakukan pemeriksaan tubuh sementara personel polisi bersama petugas rutan lainnya memeriksa bagian dalam kamar. Hasilnya tidak ditemukan benda atau barang terlarang.
Baca juga: Masyarakat diharapkan merasakan manfaat help desk PN Tamiang Layang
“Tidak ditemukan benda atau barang ilegal,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Surya Dharma di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, razia gabungan dengan Polres Bartim dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Bartim.
Pemeriksaan itu untuk mengantisipasi adanya benda atau barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan, seperti telepon genggam biasa atau android, narkotika dan obat-obatan terlarang hingga benda-benda tajam.
Razia barang terlarang dilakukan pada 25 ruang kamar hunian yang terbagi 4 blok dengan penghuni 207 orang yang terdiri dari narapidana 193 orang, dan tahanan A2 Kejaksaan Negeri Barito Timur 14 orang.
“Sebanyak 193 orang narapidana, terdiri dari 185 orang laki-laki, dan 8 orang perempuan. Sisanya tahanan Kejari Bartim yang semuanya laki-laki,” kata Surya.
Baca juga: Shalat tarawih wajibpatuhi protokol kesehatan
Surya menambahkan, walaupun saat razia tidak ditemukan barang terlarang di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, pemantauan barang terlarang akan tetap terus dilaksanakan secara internal.
“Jika nanti ada ditemukan barang terlarang maka akan dilakukan penyitaan dan akan diproses sesuai sanksi administratif yang berlaku di rutan. Kita juga serahkan ke pihak berwenang untuk proses tindak lanjutnya,” kata Surya.
Razia gabungan dadakan itu dipimpin Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma, Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Achmad Wira Wisudawan dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira.
Blok hunian diperiksa secara bersamaan. Tiap warga binaan diminta keluar kamar dan dilakukan pemeriksaan tubuh sementara personel polisi bersama petugas rutan lainnya memeriksa bagian dalam kamar. Hasilnya tidak ditemukan benda atau barang terlarang.
Baca juga: Masyarakat diharapkan merasakan manfaat help desk PN Tamiang Layang