BKAD dan KPKNL Kobar lelang barang milik daerah

id BKAD dan KPKNL Kobar akan lelang barang milik daerah, kalteng

BKAD dan KPKNL Kobar lelang barang milik daerah

BKAD Kobar saat melaksanakan aanwijzing, Selasa (22/10/2024) ANTARA/BKAD Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan lelang barang milik daerah (BMD).

Kepala Bidang Aset BKAD Retno Widowati mengatakan, bahwa Lelang BMD kali ini ada dua jenis, yaitu Lelang Hak Menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dan lelang pengadaan BMD.

"Untuk Lelang pemanfaatan BMD itu dalam bentuk sewa sebagian tanah milik pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2 dan Lelang Pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap)," ucapnya di Pangkalan Bun, Rabu.

Dijelaskannya, lelang hak menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan harapan lelang ini menguntungkan pemkab kobar

Retno menjelaskan, untuk melaksanakan lelang tersebut perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.

Baca juga: Kesbangpol Kobar ajak pemuda kuatkan semangat membangun

"Aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya," jelasnya.

Dia menyampaikan, Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.

"Semoga lelang BMD di tahun ini bisa mencapai target syukur-syukur melampaui target yang telah di tentukan," ujarnya.

Retno menambahkan, proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka) dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB).

"Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB)," demikian Retno Widowati.

Baca juga: Pemkab Kobar peringatkan pengusaha walet penunggak pajak

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar sebut santri turut berperan dalam pembangunan daerah

Baca juga: Dinas PUPR Kobar optimalkan upaya antisipasi banjir