Pemkab Kobar peringatkan pengusaha walet penunggak pajak

id Pemkab Kobar peringatkan pengusaha walet penunggak pajak,kalteng, kobar,Kotawaringin Barat,ekonomi

Pemkab Kobar peringatkan pengusaha walet penunggak pajak

Tim Yustisi Bapenda dan Satpol-PP kobar saat melakukan pemasangan stiker teguran kepada pemilik sarang burung walet, Senin (21/10/2024). ANTARA/Ho-istimewa

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) setempat memasang stiker teguran di bangunan budidaya sarang burung walet yang pajaknya belum dibayar oleh pemiliknya. 

"Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah gedung walet yang berdiri, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di daerah," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar Derry Damayanti di Pangkalan Bun, Selasa.

Pemasangan stiker teguran tersebut dilakukan di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Tim melaksanakan kegiatan tersebut sejak 7 Oktober dan akan beroperasi hingga 24 Oktober mendatang.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan langkah ini, diharapkan para pemilik sarang burung walet akan lebih proaktif dalam menyetorkan pajak mereka di masa mendatang," ucapnya.

Derry mengungkapkan, potensi pajak dari sarang burung walet di Desa Teluk Pulai sangat besar. Tercatat ada sekitar 200 gedung walet yang masih belum membayar pajak atau melaporkan keberadaan sarang walet mereka.

"Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pajak di sektor ini," ungkapnya.

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar sebut santri turut berperan dalam pembangunan daerah

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini penerimaan pajak dari sarang burung walet jauh dari target yang diharapkan.

"Sejak Januari hingga Oktober 2024, Bapenda baru mengumpulkan Rp 390 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 miliar, yang berarti baru mencapai 19 persen dari target," jelasnya.

Ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi pajak ini mengindikasikan adanya kesenjangan dalam kepatuhan pajak di kalangan pemilik gedung walet.

"Oleh karena itu, pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran para pemilik akan kewajiban mereka," ucapnya.

Derry menambahkan, pihaknya berharap melalui tindakan tegas yang dilakukannya dapat meningkatkan kesadaran pemilik gedung walet dalam membayar pajak. Pihaknya berharap target pajak yang ditetapkan dapat tercapai. 

"Kami akan terus memantau dan melakukan pendekatan persuasif agar semua pihak dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah," demikian Derry Damayanti.

Baca juga: Dinas PUPR Kobar optimalkan upaya antisipasi banjir

Baca juga: Polres Kobar lakukan pengamanan logistik Pilkada 2024

Baca juga: Pemkab Kobar kaji tiru pengelolaan informasi publik ke Diskominfo Yogyakarta