Sampit (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan 80 persen pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat sudah dilaksanakan.
Awal Juni ini berkah bagi para ASN karena TPP April sebagian besar sudah dibayarkan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKAD Kotim Juma’eh di Sampit, Kamis.
"Hanya beberapa ASN yang masih proses. Apalagi gaji ke 13 juga akan menyusul pada 10 Juni 2025 nanti," tambahnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim ini menjelaskan, realisasi TPP saat ini sudah mencapai bulan April. Artinya, sebagian besar pegawai sudah menerima hak mereka, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Hal ini berdasarkan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan OPD ke BKAD setelah menerima rekomendasi absensi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika persyaratan sudah lengkap, BKAD segera memproses pencairannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).
Meski begitu, dia mengakui masih terdapat beberapa OPD yang belum menerima TPP, terutama dari sektor pendidikan. Hal ini disebabkan oleh sistem administrasi yang lebih kompleks.
"Sebenarnya untuk OPD itu rata-rata cepat saja mengajukan SPM, cuma kalau untuk Disdik memang agak lambat karena di bawahnya masih ada koordinator wilayah (Korwil) dan satuan pendidikan atau sekolah-sekolah," beber dia.
Juma’eh menjelaskan, acuan perhitungan TPP adalah berdasarkan kinerja dan absensi dari setiap ASN yang diambil berdasarkan aplikasi E-Kinerja dan I-Personal. Untuk E-Kinerja lebih kepada nominal TPP, sedangkan I-Personal untuk pemotongan apabila ada keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan.
Baca juga: Kebakaran lahan mulai terjadi, BPBD Kotim tingkatkan kesiagaan
Untuk OPD yang jumlah pegawai lebih sedikit proses perhitungan bisa lebih cepat, adapun untuk Dinas Pendidikan yang memiliki basis pegawai besar hal itu membutuhkan waktu yang lebih lama, apalagi ada kendala sinyal di wilayah pelosok yang juga mempengaruhi.
Tak jarang tenaga kependidikan di wilayah pelosok yang sudah melakukan absensi di aplikasi namun karena kendala sinyal dan sistem, maka absensi itu tidak terbaca. Karena jika tidak maka TPP yang diterima akan dipotong. Dalam hal ini ASN tersebut diperbolehkan mengajukan koreksi agar absensinya bisa terbaca, kemudian BKPSDM perlu mencocokkan kembali data absensi manual dengan sistem.
"Karena proses itulah membuat agak telat, tetapi kami memastikan dana TPP sudah tersedia dan siap dicairkan begitu berkas dari OPD dinyatakan lengkap. Kami juga terus mendorong agar seluruh OPD dapat bekerja sama agar proses pembayaran TPP bisa selesai tepat waktu," demikian Juma'eh.
Baca juga: Harga emas di Sampit naik hingga Rp50 ribu per gram
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, DLH Kotim gerakkan ASN bersihkan sampah plastik
Baca juga: Pemkab Kotim komitmen perkuat pencegahan korupsi