Palangka Raya, Kalteng (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan modus penipuan (scam) keuangan di tengah masyarakat.
Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Senin, menyampaikan modus scam keuangan terus berkembang dengan pola semakin canggih, mulai dari social engineering, phising, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital.
"Perubahan modus yang begitu cepat menuntut adanya sinergi yang kuat dan perkembangan informasi yang berkesinambungan antar anggota satgas," jelasnya.
Adapun upaya preventif yang dilakukan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah di antaranya dengan menggelar sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, kaum ibu, pekerja, abdi negara, serta lainnya.
Dalam rangka pelindungan masyarakat, melalui Satgas Pasti pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, secara nasional, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Bank Kalteng catat kinerja cemerlang di penghujung 2025, indikator utama tumbuh positif
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 373.129 laporan yang terdiri atas 202.426 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sedangkan, 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,3 miliar.
IASC terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Pasti Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, terdapat sebanyak 183 aduan pinjaman online illegal dan 41 aduan investasi illegal.
Data IASC di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan dana kerugian yang dilaporkan sebesar Rp29,13 Miliar.
"Kami juga telah menggelar rapat koordinasi Satgas Pasti, bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, termasuk scam yang berpotensi merugikan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.
Baca juga: OJK-BPS Kalteng gelar survei, sejalan dengan RPJPN 2025-2045
Baca juga: QRIS Tap Gopay perkuat program milik Bank Indonesia
Baca juga: OJK: Asuransi pertanian bentuk perlindungan nyata bagi petani di Kalteng
Baca juga: OJK dan TPAKD Se-Kalteng perkuat sinergi wujudkan ekonomi daerah inklusif
