Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan lebih teliti terhadap iming-iming barang pangan yang dijual dengan diskon karena ada temuan barang kedaluwarsa dijual dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.
"Kalau sudah nyata expired (kedaluwarsa) dan itu didiskon lagi, apalagi kemasannya rusak, tentu tidak kita perkenankan. Mungkin seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiskes, bahwa akan diberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih melakukan hal-hal seperti itu," kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya pada Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya, Nurfadilla saat di Sampit, Rabu.
Rabu pagi hingga siang, Balai Besar POM Palangka Raya melakukan pengawasan makanan dan minuman. Tim gabungan terdiri perwakilan Balai Besar POM Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM Perindag dan Satpol PP.
Nurfadilla menjelaskan, ada 10 lokasi penjualan makanan dan minuman yang mereka datangi. Hasil pemeriksaan, hampir di semua lokasi yang dikunjungi ditemukan adanya makanan yang tidak layak konsumsi akibat kedaluwarsa dan kemasan yang rusak atau penyok, terutama yang kemasan kaleng.
Ada 38 item pangan kedaluwarsa atau rusak yang ditemukan. Atas temuan itu, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual.
Barang tidak laik konsumsi itu diperbolehkan dikembalikan ke distributor, atau langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, sedangkan Balai Besar POM dan instansi lain hanya sebagai saksi.
"Kemasan kaleng yang penyok dikhawatirkan terjadi kontaminasi dari kemasan ke pangannya sehingga menyebabkan kerusakan atau mutu sehingga pangannya tidak dijamin lagi kualitasnya," tambahnya.
Baca juga: KPU Kotim gelar pleno hasil perolehan suara, satu kecamatan tertunda
Terkait temuan barang kedaluwarsa yang tetap dijual dengan cara diskon atau potong harga, dia menegaskan bahwa barang tersebut langsung diturunkan dari etalase karena dilarang dijual.
Nurfadilla menambahkan, terkait sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, pemerintah bukan langsung menghukum. Perlu didahulukan langkah pembinaan dulu.
"Kalau masih mengulang, tentu akan ada efek jera yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan," tegas Nurfadilla.
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi mengatakan, pemerintah daerah mendukung langkah ini. Pemeriksaan makanan dan minuman ini merupakan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh BBPOM di Kalimantan Tengah, termasuk pada saat hari Natal dan Tahun Baru. Biasanya ini juga dilakukan pada hari-hari besar agama, khususnya di bulan suci Ramadhan.
"Ini merupakan suatu kewajiban bagi kita agar konsumen yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur ini merasa aman untuk mengonsumsi makanan yang diperjualbelikan oleh para pedagang," ujar Umar.
Pemeriksaan makanan dan minuman ini sebagai upaya menghindari kecelakaan, seperti keracunan makanan yang tidak cocok, alergi dan lain sebagainya, terhadap barang-barang yang dijual oleh para pedagang tersebut.
"Pemeriksaan ini memang harus kita laksanakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi barang yang dijual. Barang temuan hari ini sudah kami rekap dan identifikasi bahwa temuan itu harus dimusnahkan dan tidak boleh diperjualbelikan," demikian Umar Kaderi.
Baca juga: 18 murid SMPN 1 Sampit wakili lomba peneliti belia tingkat nasional
Baca juga: Disdamkarmat Kotim sebut mayoritas kebakaran disebabkan korsleting listrik
Baca juga: Bupati Kotim pertimbangkan tambah ekskavator amfibi