Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai KPK diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas.
Pegawai berinisial IGAS di bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas.
"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan, jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Padjalangi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
Ia berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik pasca-peristiwa tersebut. Menurut dia, jangan sampai citra lembaga anti rasuah itu menjadi buruk di mata publik karena salah satu oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.
"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).
Ia menjelaskan, barang bukti itu jumlahnya cukup banyak yaitu ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram.
Ia mengatakan, pihaknya dalam dua pekan ini sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
Baca juga: Dewas KPK kirim surat ke Presiden cari pengganti almarhum Artidjo Alkostar
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap dia.
Karena itu menurut dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
Pegawai berinisial IGAS di bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas.
"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan, jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Padjalangi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
Ia berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik pasca-peristiwa tersebut. Menurut dia, jangan sampai citra lembaga anti rasuah itu menjadi buruk di mata publik karena salah satu oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.
"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).
Ia menjelaskan, barang bukti itu jumlahnya cukup banyak yaitu ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram.
Ia mengatakan, pihaknya dalam dua pekan ini sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
Baca juga: Dewas KPK kirim surat ke Presiden cari pengganti almarhum Artidjo Alkostar
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap dia.
Karena itu menurut dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.