Sampit (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang angkutan akibat warga mudik lebih awal lantaran ada aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Tidak menutup kemungkinan Satgas Penanganan COVID-19 menempatkan orang untuk memantau penerapan protokol di pelabuhan, bandara dan lainnya. Nanti akan kami bahas saat rapat Senin," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Minggu.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Langkah yang diambil adalah dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Multazam mengatakan, kemungkinan masyarakat mudik lebih awal, menjadi perhatian pihaknya. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur mengantisipasi terjadi lonjakan penumpang sehingga rawan terjadi penumpukan.

Koordinasi akan dilakukan dengan pihak Bandara H Asan Sampit, Pelabuhan Sampit dan Terminal Patih Rumbih untuk mengantisipasi kemungkinan itu. Langkah ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Pegawai Pemkab Kotim diimbau tetap bekerja optimal saat Ramadhan

"Pergerakan masyarakat akan dibatasi agar tidak terjadi penumpukan, apalagi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) diperpanjang sampai 17 April. Ini dinamika di lapangan dan kita tidak bisa melarang orang mudik lebih awal. Tapi kami harap perlu kesadaran masyarakat supaya kita bersama-sama mencegah peningkatan penularan COVID-19," jelas Multazam yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.

Sementara itu terkait peribadahan selama bulan suci Ramadhan, rencananya akan dikeluarkan surat edaran bersama terkait ketentuan tempat ibadah, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya. Untuk peribadahan, intinya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Multazam mengingatkan, penularan COVID-19 masih terjadi di Kotawaringin Timur. Masyarakat diminta selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.

Hingga Sabtu (10/4), jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sebanyak 1.810 kasus, terdiri dari 1.648 kasus sudah sembuh, 115 masih ditangani dan 47 orang meninggal dunia. Protokol kesehatan wajib dijalankan semua pihak agar penularan COVID-19 segera berakhir.

Baca juga: Normalisasi sungai perlu diprioritaskan cegah banjir di Sampit

Baca juga: Legislator Kotim berharap kepedulian pengusaha angkutan terhadap daerah


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024