Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mengajak pelajar yang telah berusia 15 tahun agar segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Warga Gumas yang berusia 15 tahun ke atas sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Biasanya yang telah berusia 15 tahun adalah para pelajar. Saya mengajak mereka agar segera melakukan perekaman e-KTP," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, semakin cepat seseorang melakukan perekaman e-KTP akan semakin baik.
Baca juga: DPKP Kabupaten Gumas paparkan analisa laba budi daya ikan
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini menyebut, jika pelajar segera melakukan perekaman e-KTP saat berusia 15 tahun, maka nantinya mereka akan mendapat e-KTP saat tepat berusia 17 tahun.
Jika sudah memiliki e-KTP, para pelajar dapat menyiapkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), dan beberapa keperluan lainnya. Itu akan sangat menghemat waktu, khususnya bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Saya imbau kepada pelajar yang sudah berusia 15 tahun agar tidak menunda-nunda melakukan perekaman e-KTP. Semakin cepat malah semakin baik," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas Barthel mengatakan bahwa pelayanan perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas dilakukan sebagai upaya percepatan kepemilikan e-KTP.
Baca juga: Shalat tarawih di Gumas tetap berlakukan protokol kesehatan
“Kalau di ketentuan sebenarnya 17 tahun ke atas, atau mereka yang statusnya kawin, cerai mati atau cerai hidup. Disdukcapil Gumas melakukan terobosan dengan melayani perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas,” ucapnya.
Namun, ujar dia, Disdukcapil Gumas hanya sebatas melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan untuk cetak e-KTP baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tewah menyebut, bagi warga yang berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman e-KTP cukup datang dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK).
Dia menuturkan, jika kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sudah dimulai, Disdukcapil Gumas akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi pelajar berusia 15 tahun ke atas.
Baca juga: Peroleh suara terbanyak, Yetri Rayunie terpilih sebagai Ketua IBI Gumas
Baca juga: Disdukcapil Gumas diminta terus berinovasi demi ketertiban adminduk
Baca juga: Upaya Dinkes Gumas tingkatkan kualitas tenaga promosi kesehatan
"Warga Gumas yang berusia 15 tahun ke atas sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Biasanya yang telah berusia 15 tahun adalah para pelajar. Saya mengajak mereka agar segera melakukan perekaman e-KTP," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, semakin cepat seseorang melakukan perekaman e-KTP akan semakin baik.
Baca juga: DPKP Kabupaten Gumas paparkan analisa laba budi daya ikan
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini menyebut, jika pelajar segera melakukan perekaman e-KTP saat berusia 15 tahun, maka nantinya mereka akan mendapat e-KTP saat tepat berusia 17 tahun.
Jika sudah memiliki e-KTP, para pelajar dapat menyiapkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), dan beberapa keperluan lainnya. Itu akan sangat menghemat waktu, khususnya bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Saya imbau kepada pelajar yang sudah berusia 15 tahun agar tidak menunda-nunda melakukan perekaman e-KTP. Semakin cepat malah semakin baik," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas Barthel mengatakan bahwa pelayanan perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas dilakukan sebagai upaya percepatan kepemilikan e-KTP.
Baca juga: Shalat tarawih di Gumas tetap berlakukan protokol kesehatan
“Kalau di ketentuan sebenarnya 17 tahun ke atas, atau mereka yang statusnya kawin, cerai mati atau cerai hidup. Disdukcapil Gumas melakukan terobosan dengan melayani perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas,” ucapnya.
Namun, ujar dia, Disdukcapil Gumas hanya sebatas melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan untuk cetak e-KTP baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tewah menyebut, bagi warga yang berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman e-KTP cukup datang dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK).
Dia menuturkan, jika kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sudah dimulai, Disdukcapil Gumas akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi pelajar berusia 15 tahun ke atas.
Baca juga: Peroleh suara terbanyak, Yetri Rayunie terpilih sebagai Ketua IBI Gumas
Baca juga: Disdukcapil Gumas diminta terus berinovasi demi ketertiban adminduk
Baca juga: Upaya Dinkes Gumas tingkatkan kualitas tenaga promosi kesehatan