Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengatakan dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah tidak melarang masyarakat dalam melaksanakan ibadah apapun, termasuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah.
Pengurus masjid atau mushalla harus tetap mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan, kata Kapolres Gumas saat bersilaturahmi dengan para pemuka agama di Aula Bhayangkari Mapolres setempat, Sabtu.
“Jamaah pelaksanaan ibadah, baik itu shalat tarawih, buka bersama, tadarus, serta tausiah dengan mengundang penceramah, tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid atau mushalla,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, ujar dia, boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan tidak melebihi 50 persen kapasitas tempat yang digunakan.
Kapolres Gumas menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan di berbagai kegiatan, guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada pemuka agama agar turut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, salah satunya dengan menyampaikan kepada jemaah bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gumas H Fahmi menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres, atas kepedulian terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan selama ini.
"Kami tentu akan menaati semua anjuran dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan nanti. Bersama petugas, kami akan menegakkan protokol kesehatan demi kemaslahatan semua umat," tuturnya.
Baca juga: Peroleh suara terbanyak, Yetri Rayunie terpilih sebagai Ketua IBI Gumas
Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitupun dengan shalat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tulisnya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid mushalla pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
Baca juga: Disdukcapil Gumas diminta terus berinovasi demi ketertiban adminduk
Pengurus masjid atau mushalla harus tetap mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan, kata Kapolres Gumas saat bersilaturahmi dengan para pemuka agama di Aula Bhayangkari Mapolres setempat, Sabtu.
“Jamaah pelaksanaan ibadah, baik itu shalat tarawih, buka bersama, tadarus, serta tausiah dengan mengundang penceramah, tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid atau mushalla,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, ujar dia, boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan tidak melebihi 50 persen kapasitas tempat yang digunakan.
Kapolres Gumas menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan di berbagai kegiatan, guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada pemuka agama agar turut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, salah satunya dengan menyampaikan kepada jemaah bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gumas H Fahmi menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres, atas kepedulian terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan selama ini.
"Kami tentu akan menaati semua anjuran dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan nanti. Bersama petugas, kami akan menegakkan protokol kesehatan demi kemaslahatan semua umat," tuturnya.
Baca juga: Peroleh suara terbanyak, Yetri Rayunie terpilih sebagai Ketua IBI Gumas
Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitupun dengan shalat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tulisnya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid mushalla pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
Baca juga: Disdukcapil Gumas diminta terus berinovasi demi ketertiban adminduk