Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar terus berinovasi, demi ketertiban administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat di kabupaten itu.

“Disdukcapil Gumas melakukan inovasi terkait pelayanan akta kelahiran dengan menggandeng Dinas Kesehatan dan RSUD Kuala Kurun. Saya menilai kerja sama itu sangat baik,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.

Dia menyebut, dengan adanya kerja sama antara Disdukcapil, Dinkes, dan RSUD Kuala Kurun, orang tua yang anaknya melahirkan di RSUD Kuala Kurun mendapat kemudahan dalam mengurus akta kelahiran.

Baca juga: Upaya Dinkes Gumas tingkatkan kualitas tenaga promosi kesehatan

Sebab, tutur pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, akta kelahiran anak yang lahir di RSUD Kuala Kurun otomatis akan diurus langsung oleh pihak RS dan Disdukcapil.

“Bahkan kemudahannya sampai dengan diuruskan kartu keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Saya menyambut baik kerja sama antara Disdukcapil, Dinkes dan RSUD Kuala Kurun dalam hal kepengurusan adminduk,” ujar dia.

Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mendorong Disdukcapil Gumas agar terus berinovasi dalam melayani masyarakat, demi ketertiban adminduk di kabupaten itu.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan pihaknya baru saja menjalin kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Kuala Kurun, untuk melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak.

Baca juga: Bupati Gumas ajak milenial jadi petani modern

Disdukcapil Gumas menjalin kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Kuala Kurun, mengingat tenaga kesehatan dari Dinkes berperan dalam menangani kelahiran. Begitu juga dengan RSUD Kuala Kurun yang sering menjadi tempat bagi para ibu untuk melahirkan.

“Misalnya saja ada ibu yang melahirkan di RSUD Kuala Kurun. Tenaga kesehatan di RSUD Kuala Kurun dapat segera menyampaikan kepada Disdukcapil Gumas melalui aplikasi WhatsApp,” paparnya.

RSUD Kuala Kurun, tutur dia, cukup memfoto surat keterangan yang berisi nama dan jenis kelamin bayi yang baru lahir, dan kartu keluarga (KK) dari orang tua. Keterangan itu dikirim ke Disdukcapil Gumas melalui WhatsApp.

“Itu bentuk kerja sama kita dengan Dinkes Gumas melalui pihak RSUD Kuala Kurun yang menangani kelahiran. Untuk saat ini memang dikhususkan di Kuala Kurun dulu, namun rencananya ke depan juga akan menggandeng pusat kesehatan masyarakat (puskesmas),” bebernya.

Baca juga: Warga Gumas usia 15 tahun sudah bisa perekaman e-KTP

Baca juga: Legislator sarankan DPKP Gumas fleksibel menentukan syarat penerima bantuan

Baca juga: Berikut ini sebaran penduduk Gumas per kecamatan

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024