Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap enam tersangka pencuri sarang burung walet yang merupakan sindikat dan sama-sama residivis kasus yang sama.

"Mereka sudah berulang kali beraksi. Saat penangkapan, mereka berusaha kabur sehingga terpaksa dilakukan upaya tegas dan terukur (dilumpuhkan) agar bisa ditangkap," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika enam tersangka ini beraksi mencuri di sebuah gedung budidaya sarang burung walet miliki Ichsan Adi Pratama di Jalan Lenggana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (10/4) sekitar pukul 02.47 WIB.

Bangunan walet tersebut ternyata dipasangi sensor gerak oleh pemiliknya, sehingga ketika keenam pelaku beraksi, korban mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi sensor gerak yang dikoneksikan ke telepon seluler miliknya.

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi bangunan budidaya sarang walet tersebut. Saat itu para pelaku beraksi dengan berbagi tugas yaitu tiga orang masuk ke dalam bangunan dengan menjebol dinding menggunakan linggis, sedang tiga orang lainnya berjaga di luar bangunan.

Keenam tersangka berinisial AA, MS, RM, IW, MAB dan CP. Dari keenam pelaku, satu orang yaitu IW yang bertugas menjaga di luar, ternyata memiliki senjata api rakitan.

Saat korban bersama rekannya tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur. Namun satu orang pelaku yaitu AA berhasil ditangkap, kemudian diserahkan ke polisi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti kejadian itu dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yaitu MS ditangkap di Desa Bapanggang, RM dan IW ditangkap di Jalan Samekto, MAB dan CP ditangkap di Palangka Raya.

Baca juga: Dishub Kotim berjaga hingga tengah malam cegah truk masuk kota

Polisi harus melumpuhkan beberapa diantaranya karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya ransel, senter kepala, linggis, telepon seluler, sarang walet seberat tiga ons dan senjata api rakitan.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan IW juga dijerat aturan terkait kepemilikan senjata api.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa bangunan waletnya pernah dimasuki pencuri, bisa berkoordinasi dengan kami. Siapa tahu mereka ini juga pelakunya," kata Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan.

Sementara itu IW mengaku membela senjata api rakitan itu Rp1 juta dari seseorang di Kecamatan Parenggean. Senjata api tersebut itu dibawa saat beraksi untuk menakut-nakuti pemilik gedung budidaya sarang walet.

"Tapi senjata apinya itu rusak. Tidak bisa ditembakkan. Hanya dibawa saja," demikian IW.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim soroti penerapan protokol kesehatan Pasar Ramadhan

Baca juga: Bupati Kotim perintahkan perketat pengawasan bantuan sosial

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024