Residivis kambuhan kembali ditangkap di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang residivis pencuri rumah kosong yang sebelumnya melaksanakan aksinya di wilayah setempat.
Kapolsek Pahandut Palangka Raya Kompol Saiful Anwar di Palangka Raya, Jumat, mengatakan residivis tersebut seorang pria berinisial F (36) yang ditangkap pada hari Kamis (5/10) oleh Unit Sat Reskrim Polsek Pahandut yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Pelaku adalah residivis dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim. Bahkan perkaranya tersebut kala itu juga ditangani di Polsek Pahandut," kata Saiful Anwar.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, pelaku juga tergolong sebagai spesialis dan diduga telah beraksi pada puluhan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Pahandut.
Sedangkan untuk TKP pelaku diringkus yakni saat berada di sebuah rumah Jalan Jati Gang Talawang Hapakat pada 11 September 2023 lalu. Pelaku diamankan oleh anggota tanpa perlawanan sama sekali.
"Untuk modus nya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 sampai 10.00 WIB dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya," bebernya.
Saiful Anwar menegaskan, akibat dari ulah nya itu, pelaku pun kini harus kembali mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," bebernya.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong alangkah baiknya menambah kunci rumahnya, agar pelaku kejahatan sulit dalam beraksi.
Kemudian sebaiknya rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, bisa di titipkan ke tetangga sehingga rumah tersebut aman dari sasaran pelaku pencurian, karena dipantau oleh tetangganya.
"Setidaknya pelaku spesialis pencuri rumah kosong sudah ditangkap, karena yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Pahandut," ujar Saiful.
Kapolsek Pahandut Palangka Raya Kompol Saiful Anwar di Palangka Raya, Jumat, mengatakan residivis tersebut seorang pria berinisial F (36) yang ditangkap pada hari Kamis (5/10) oleh Unit Sat Reskrim Polsek Pahandut yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Pelaku adalah residivis dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim. Bahkan perkaranya tersebut kala itu juga ditangani di Polsek Pahandut," kata Saiful Anwar.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, pelaku juga tergolong sebagai spesialis dan diduga telah beraksi pada puluhan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Pahandut.
Sedangkan untuk TKP pelaku diringkus yakni saat berada di sebuah rumah Jalan Jati Gang Talawang Hapakat pada 11 September 2023 lalu. Pelaku diamankan oleh anggota tanpa perlawanan sama sekali.
"Untuk modus nya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 sampai 10.00 WIB dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya," bebernya.
Saiful Anwar menegaskan, akibat dari ulah nya itu, pelaku pun kini harus kembali mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," bebernya.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong alangkah baiknya menambah kunci rumahnya, agar pelaku kejahatan sulit dalam beraksi.
Kemudian sebaiknya rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, bisa di titipkan ke tetangga sehingga rumah tersebut aman dari sasaran pelaku pencurian, karena dipantau oleh tetangganya.
"Setidaknya pelaku spesialis pencuri rumah kosong sudah ditangkap, karena yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Pahandut," ujar Saiful.