Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian rumah kosong yakni RJ dan VR, yang sebelumnya melaksanakan aksinya di wilayah setempat pada akhir Desember 2023.
“Pelaku utama adalah RJ yang merupakan seorang residivis. Dia dibantu oleh VR,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim di Kuala Kurun, Rabu.
Kedua pelaku menjalankan aksi pada Rabu (27/12/2023) di rumah korban Salundik I Rahu, yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun.
Baca juga: Pemkab apresiasi kesiapan Polres Gumas amankan Pemilu 2024
Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang kosong, karena ditinggal penghuninya yang sedang menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru ke luar daerah.
Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam rumah. Mereka membongkar rumah tersebut selama dua hari.
Selang tiga hari setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). Penangkapan berhasil dilakukan karena polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya barang-barang yang dijual.
Baca juga: Polres Gumas terus tingkatkan kemampuan personel antisipasi konflik pemilu
“Di sini pentingnya sinergitas dan kerja sama kita semua, untuk menindak dan mengeliminasi kejahatan yang ada. Ini salah satu bukti kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi. Tanpa masyarakat, kita juga tidak bisa mengungkap kejadian tersebut,” beber Theodorus.
Dari keterangan para pelaku, barang-barang hasil pencurian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk barang bukti yang disita dari pelaku RJ yakni satu buah speaker beserta mikrofon, satu buah notebook, satu buah aki mobil, satu buah tas selempang, satu buah kamera CCTV, satu buah modem wifi, satu buah samurai, satu buah senapan angin menggunakan teropong, serta satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu asal Gunung Mas
Selanjutnya, dari tersangka VR juga diamankan barang bukti berupa satu buah tablet dan satu buah gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
”Untuk pelaku RJ akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” demikian Theodorus.
Baca juga: Polisi dalami video viral perkelahian warga di wilayah Desa Pematang Limau